ASARPUA.com – Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu menangkap seorang pekerja kafe ‘remang-remang’ dari tempat kerjanya. Wanita JT (39), diamankan polisi setelah nekat membacok teman kerjanya, RY, perempuan berusia 34 tahun, yang mengalami luka serius di bagian mulut.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin menerangkan, kasus penganiayaan berat itu terjadi di Kafe Marumpak, Dusun Gariang, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (20/08/2024). Kejadian bermula saat korban mendatangi kamar pelaku untuk meminta uang yang dipinjam pelaku.
“Namun tanpa diduga, pelaku menyerang korban menggunakan parang hingga mengenai mulut. Korban menderita luka robek pada bibir,” ungkap Syafrudin, Rabu (21/08/2024).
Sejumlah warga yang berada di lokasi segera mengamankan pelaku dan sebagian membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Setelah itu, pelapor, ibu kandung korban, N (56), menerima kabar melalui telepon seluler sekitar pukul 13.00 WIB, Selasa (20/08/2024), bahwa anaknya menjadi korban kekerasan dan sedang dirawat di RSUD Rantauprapat.
Mendengar kabar tersebut, ibu korban segera menuju rumah sakit dan mendapatkan informasi dari korban bahwa pelaku adalah JT (39), teman kerjanya.
“Pelapor membuat laporan polisi ke Polres Labuhanbatu dan tim Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu langsung turun ke TKP dan RSUD melakukan indentifikasi,” sebutnya.
Tim Unit Reskrim juga turun mengamankan barang bukti sebilah parang bergagang kayu sepanjang 40 Cm.
“Kami telah mengamankan terlapor dan akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kami, dan akan melakukan segala upaya untuk memberikan keadilan bagi korban, serta mencegah kejadian serupa,” kata Kasi Humas. (Asarpua)
Reporter : Martin Tarigan