asarpua.com

Anggota DPRD Rangkap Jabatan Direktur Perusahaan, Langgar Undang Undang

ASARPUA.com – Medan – Kredibilitas satuan kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Sumut) pada Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) diragukan. Hal tersebut dinyatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SUARA PROLETAR Ridwanto Simanjuntak, Selasa (04/08/2020) di Medan atas temuannya terhadap pelaksanaan tender dengan kode 53763054 dan 63484064 dimana tender tersebut satu dilaksanakan pada tahun 2019 dan satu lagi dilaksanakan pada tahun 2020.

Ridwanto Simanjuntak menyatakan pada tahun anggaran 2019 Satker tersebut di bawah kendali Sahta Bangun memenangkan PT Sakarn untuk pekerjaan Pembangunan TPA Kabupaten Tapanuli Selatan dengan anggaran sebesar Rp11,8 miliar lebih.

Berdasarkan data yang ada pada LSM SUARA PROLETAR diketahui bahwa salah seorang direktur pada badan usaha PT Sakarn adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo.

Terkait hal tersebut di atas, LSM SUARA PROLETAR mensinyalir bahwa rangkap jabatan (Anggota DPRD dan direktur perusahaan – red) telah bertentangan dengan pasal 54 Undang-undang Nomor:34 tahun 2004 tentang pemerintah daerah dimana pasal 54 tersebut menjabarkan larangan dan pemberhentian Anggota DPRD.

Dengan demikian, idealnya direktur tersebut mengundurkan diri dari jabatannya setelah terpilih menjadi Anggota DPRD Kabupaten Karo, selanjutnya PT Sakarn membuat perubahan akte dengan tujuan kedudukan direktur pada badan usaha (PT Sakarn) tersebut diserahkan kepada orang lain sebagai pengganti, kemudian akte perubahan tersebut turut serta dilampirkan pada saat PT Sakarn mengajukan dokumen penawaran.

Adanya potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp2,2 miliar lebih sebagaimana tertuang pada surat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada tanggal 21 April 2020 pada hakekatnya terjadi karena adanya mark up progress pekerjaan, dengan kata lain PT Sakarn tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Terkait denda keterlambatan pada butir kedua surat BPK RI tersebut diatas dinyatakan bahwa perhitungan nilai denda keterlambatan 1/1000 dari sisa pekerjaan sementara pada Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor:KU.08.09/1/TPA-TS/PPK-PLPWI-SU/2019 tanggal 18 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh Syahru Romadhan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Sumut dan Edy S selaku direktur PT Sakakarn pada ketentuan butir kelima dinyatakan bahwa terhadap setiap hari keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan penyedia akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari Nilai Kontrak atau bagian tertentu dari Nilai Kontrak sebelum PPN sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak.

Satu hal yang menjadi tanda tanya besar bagi LSM SUARA PROLETAR terkait kredibilitas Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Sumut adalah dimenangkannya PT Sak untuk Pembangunan TPA Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2019 akan tetapi pada tahun anggaran 2020 PT Sakarn dikalahkan oleh Satker yang sama untuk tender Pembangunan TPA Sidikalang Kabupaten Dairi dengan alasan tidak memenuhi persyaratan kualifikasi. Ada apa? (asarpua-red)

Related News

Lantik 26 Eselon III, Gubsu Berpesan Serius Bekerja

Redaksi

Pelatihan Vocational Daerah Perbatasan Tahun 2019

Redaksi

Bupati Nisel Apresiasi Pengobatan Gratis Polres

Redaksi