asarpua.com

Anggota DPRD Kota Medan: Pemko Harus Serius Tangani Kemiskinan

ASARPUA.com – Medan – Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak minta Pemko Medan serius, peduli dan maksimal melakukan penanganan kemiskinan di kota Medan. Sama hal nya penerapan Perda No 5 Tahun 2015 supaya ditegakkan, sehingga warga miskin di kota Medan dapat menurun.

Harapan dan dorongan itu disampaikan Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH saat melakukan sosialisasi I Tahun 2019 Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jl Perbatasan Ujung Kelelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (20/1/2019). Hadir saat sosialisasi tokoh masyarakat dan ratusan konstituen.

Dikatakan Paul, Pemko harus fokus dan perhatian terhadap bantuan orang miskin. Seperti memperbanyak bantuan bedah rumah, pendidikan, kesehatan, penyedian air minum dan jenis pelayanan lainnya. Sehingga, masyarakat Medan benar benar terbantu dari segala hal.

Seperti keluhan warga Jadika Sihotang, menuntut Pemko Medan agar maksimal memberikan bantuan seperti yang disebut dalam Perda. “Kami sangat berterima kasih dengan sosialisasi Perda ini. Sehingga kami tahu apa yang menjadi hak dan tanggungjawab kami. Untuk itu kami berharap Pemko Medan dapat menjalankan sesuai aturan,” harap Jadika.

Saat sosialisasi, Paul MA Simanjuntak juga membagikan ratusan KK dan KTP milik warga yang baru siap diurus. Ternyata, selama ini, Paul MA Simanjuntak selalu membantu warga dari segala hal. Baik itu soal administrasi kependudukan maupun pelayanan sosial lainnya.

Sebagaimana diketahui, dalam Perda No 5 tahun 2015, intinya warga Kota Medan yang termasuk dalam kategori miskin memiliki hak atas kebutuhan pangan (Raskin), pelayanan kesehatan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), pelayanan pendidikan (gratis 12 tahun), pekerjaan dan berusaha (lapangan kerja), perumahan (bedah rumah), air bersih dan sanitasi yang baik, lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari perlakuan dan ancaman tindak kekerasan, berpartisipasi dalam kehidupan sosial, ekonomi dan politik.

Dengan adanya Perda, diharapkan dapat mempercepat penurunan jumlah warga miskin di Kota Medan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dan menjamin konsistensi, integrasi, sinkro­ni­sa­si dan sinergi dalam penanggulangan ke­miskinan.

“Penanggulangan kemiskinan ini memer­lukan pendekatan terpadu yang pelaksa­naannya dilakukan bertahap, terencana, dan berkesinambungan serta menuntut keterlibatan semua pihak, baik pemerintah, dunia usaha, ekonomi, budaya serta peningkatan kesejahteraan warga miskin,” tegasnya.

Perda No 5/2015 disahkan 12 Oktober 2011 yang berisi 12 Bab dan 29 pasal. Juga diatur hak warga miskin pada Bab IV Pasal 9 ber­bunyi, bahwa setiap warga miskin mempunyai hak, kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pen­didikan, hak atas pekerjaan dan berusaha, hak atas modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas rasa aman dari perlakuan atau ancaman dan tindak kekerasan serta hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial ekonomi dan politik. (as-01)

Related News

Anggota DPRD Bersama Walikota Tinjau Tanggul Jebol

Redaksi

Dame DS Hutagalung: Covid Belum Berakhir, Ikuti Protokol Kesehatan

Redaksi

Dewan Rekomendasikan Dinkes Medan Dievaluasi, Korban Covid-19 Melonjak

Redaksi