asarpua.com

Paripurna DPRD Medan Soal Larangan Gusur Rumah Penduduk

ASARAPAUA.com – Medan – Ketua DPRD Kota Medan Hendry Jhon Hutagalung mengelar rapat paripurna internal tanggapan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan terhadap Penjelasan Pengusulan atas Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan.

Rapat paripurna itu tentang Larangan Penggusuran Rumah Penduduk Tanpa Penyediaan Rumah pengganti, Senin (15/01/2019) di gedung Paripurna DPRD Medan. Dalam rapat tersebut 9 fraksi DPRD kota Medan memberikan tanggapan jawaban pandangan umumya.

Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan Iswanda Ramli menyetujui untuk menindaklanjuti Ranperda Inisiatif Kota Medan tentang larangan pengusuran rumah penduduk tanpa penyediaan pengganti.

Menurutnya, pemerintah Kota Medan maupun pihak lain sebagai pemilik lahan yang sah akan membangun di lokasi tanah yang telah ditinggali secara liar maka sering terjadi konflik antara pemilik tanah yang sah dengan warga masyarakat yang tinggal di lokasi dimaksud terjadi pengusuran.

Oleh karena itu Pemko Medan harus mempunyai solusi mengatasi permasalahan ini dengan pedoman serta ketentuan hukum dan perundang-undangan yang ada. Dengan begitu PDI Perjuangan memberikan solusi.

Melalui padangan umumnya PDI Perjuangan menyebutkan agar Pemko Medan saat melakukan pemindahan penduduk yang menempati lahan secara tidak sah, ke tempat yang telah disediakan Pemko Medan. Sehingga program Pemerintah terhadap penataan Kota tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat yang tidak memiliki lahan untuk tinggal.

“Inisiatif ini sangat penting guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi wargs kota Medan, khususnya bagi para penduduk yang bermukim di daerah bantaran sungai, pinggiran rel kereta api, dan di tanah pemerintah,” kata Iswanda Ramli dalam pandangan umum fraksi Partai Golkar.

Selanjutnya Fraksi Partai Gerinda menyetujui Ranperda ini segera diterbitkan, karena pemerintah sudah saatnya melindungi hak-hak rakyat untuk hidup. Sebab penggusuran yang selama ini dilakukan kerap berdampak buruk akibatnya terganggu hak hidup korban penggusuran. Sudah saatnya dikeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Inisiatif sekaligus cara pemindahan yang digusur harus disediakan tempat baru.

Sementara itu fraksi Partai Demokrat menyambut baik usulan Ranperda tentang larangan penggusuran rumah penduduk tanpa penyediaan rumah pengganti. Menurutnya, ini merupakan wujud keberpihakan pada masyarakat.

Selain itu ada beberapa catatan penting yang harus dicermati dalam pembentukan Ranperda tersebu. Perlu dilakukan kajian secara ilmiah atau konsultasi dengan pakar atau konsultasi publik untuk memperkaya materi yang akan dirumuskan dalam Ranperda ini. (as-01)

Related News

Anggota DPRD Medan: Jangan Buat Laporan Reses sebagai Seremoni

Redaksi

Dewan Minta Pemko Prioritaskan Pembangunan Fasilitas Publik

Redaksi