Kedua narasumber juga menjelaskan mekanisme penghitungan TKDN, sanksi administratif bagi pelanggar, dan potensi bisnis yang terbuka bagi pelaku usaha nasional. Sanksi dapat dikenakan kepada peserta yang mengajukan produk impor padahal tersedia produk dalam negeri, atau penyedia yang menyerahkan barang tidak sesuai TKDN yang tercantum dalam kontrak.
Talkshow ini merupakan bagian dari program edukasi publik Alatan Asasta Indonesia yang akan dilanjutkan dengan webinar tematik, kelas intensif, bootcamp B2G, serta penerbitan panduan praktis. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pelaku pengadaan, baik dari unsur pemerintah maupun pelaku usaha, agar dapat mengimplementasikan kebijakan TKDN dan P3DN secara optimal.

