ASARPUA.com – Tanah Karo – Ada apa? Sehingga, Rapat Paripurna penyampaian nota penjelasan Bupati Karo terkait Ranperda (rancangan peraturan daerah) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Karo tahun anggaran 2018 untuk keduakalinya batal digelar.
Paripurna Ranperda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) sesuai dengan undangan yang dilayangkan kepada anggota dewan terhormat, Rabu (03/07/2019) dimulai pukul 10.00 WIB.
Namun ternyata hingga pukul 12.30 WIB hanya beberapa orang anggota dewan yang terlihat mandar-mandir berseliweran dilingkungan gedung dewan tempat membahas nasib rakyat ini.
Dua orang pimpinan dewan masing-masing Efendi Sinukaban dari Fraksi PDIP dan Inolia Br Ginting Fraksi Gerindra sepakat mengambil keputusan untuk tetap menunggu kehadiran anggota dewan lainnya sampai pukul 17.00 WIB.
Setelah sampai waktu yang disepakati maka 9 orang anggota dewan yang terhormat sejak jadwal ditentukan sudah menunggu di ruang paripurna sepakat membatalkan sidang.
Inolia Br Ginting ketika ditanyakan tentang kehadiran anggota fraksinya mengaku semuanya sudah hadir. “Kalau tidak salah dari Gerindra tadi semua sudah hadir. Tapi entah sudah menandatangani daftar hadir atau tidak, saya belum melihat daftar hadir,” tandasnya.
Sementara Efendi Sinukaban, kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa sesuai dengan Tatib (tata tertib) DPRD maka pembahasan LKPj Kepala Daerah tidak dapat lagi diteruskan karena sudah dua kali diagenda tetap gagal karena tidak qorum.
“Sesuai dengan Tatib DPRD maka pembahasan Ranperda LKPj Bupati Karo tahun anggaran 2018 tidak dapat lagi diteruskan karena sudah dua kali gagal karena tidak qorum,” jelas Sinukaban.
Ditambahkan Sinukaban lagi, bahwa dia juga tidak mengerti kenapa bisa tidak qorum. ” Saya sudah sepuluh tahun di DPRD Karo belum pernah seperti ini. Padahal dulu ada dua agenda Paripurna yang panaspun tetap qorum. Apa maunya teman teman anggota lainnya saya juga tidak paham,” tegas Sinukaban.
Sumber-sumber wartawan dari lingkungan DPRD Karo yang tidak mau namanya dipublikasikan menyebutksn bahwa dari 35 orang angota DPRD Karo hanya 9 orang hadir.
Sekedar mengingatkan bahwa Rapat Pripurna penyampaian nota penjelasan Bupati Karo berkenan dengan Ranperda (rancangan peraturan daerah) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Karo tahun anggaran 2018 sudah diagendakan kemaren Selasa (02/07/2019). Tetapi karena minimnya kehadiran angots dewan yang terhormat maka Rapat Paripurna terpaksa ditunda dan dilaksanakan, Rabu (03/07/2019) namun pelaksanaannya juga batal karena tidak qorum. (asarpua).
Reporter: Johni Sembiring