ASARPUA.com – Medan – Mulai 10 Januari 2024, bus angkutan umum dilarang menaikan dan menurunkan penumpang di sepanjang Jalan SM Raja Kota Medan.
Bila ada bus yang melanggar, akan dikenakan sanksi berupa tindakan langsung (Tilang) oleh pihak kepolisian, bahkan pencabutan izin trayek oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumut.
“Jika ada yang melanggar dan tidak mematuhi kesepakatan ini akan dilakukan penindakan berupa tilang oleh kepolisian dan peringatan serta pencabutan izin trayek oleh BPTD Kelas II Sumut juga Dinas Perhubungan Sumut,” tegas Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Utara (Poldasu), Kombes Muji Ediyanto, usai rapat bersama Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Sumut di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Jalan Gatot Subroto Medan, Selasa (09/01/2024).
Adapun angkutan umum yang dimaksud, yaitu bus, taksi, L300, Hiace dan Isuzu Elf. Dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa tidak juga diperbolehkan membongkar atau memuat barang di trotoar/badan jalan di Jalan SM Raja Medan.
Menurutnya, kesepakatan bersama itu dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan Terminal Terpadu Amplas bagi angkutan umum serta kemacetan yang kerap terjadi Kota Medan, khususnya Jalan SM Raja.
“Kami berharap instansi terkait serta pengusaha angkutan umum dapat bekerjasama dengan baik mematuhi kesepakatan yang telah diberlakukan dengan penandatangan bersama semua pihak,” pungkasnya.
Rapat dimaksud juga dihadiri Ketua Organda Medan Hendrik Ginting, Forkopimcam Medan Kota, Medan Amplas, pihak BPTD Kelas II Sumut, serta perwakilan pengusaha angkutan umum. (Asarpua)
Reporter: Serasi Sembiring