asarpua.com

Polsek Medan Sunggal Amankan Tiga Pembongkar Rumah Tetangga

ASARPUA.com – Medan – Tiga orang pria warga Jalan Melati Raya, Kelurahan Sempakata kecamatan Medan Selayang mereka ditangkap personel reskrim Polsek Medan Sunggal setelah ketahuan menggasak isi rumah tetangga mereka atas nama korban May Rolas Maria Togatorop (26), Minggu (05/04/2020) yang lalu.

Ketiga pelaku ini atas nama  MFLafao (22), HTarigan (26) dan RLase (21) mereka ditangkap dari lokasi terpisah, beberapa hari kemudian tersebut.

Berawal ketika korban May pulang ke rumah orang tuanya di Medan Denai hari Sabtu (04/04/2020). Dan melihat rumah kos-kosan tersebut kosong ketiga orang pelakunya pun langsung merangsek masuk dengan merusak gembok pintu depan.

Dari dalam rumah ketiga pelaku berhasil mengambil sejumlah barang berharga dan keesokan harinya hari Minggu (05/04/2020) korban May kaget ketika kembali ke rumahnya pasalnya dia melihat gembok pintu rumahnya telah terganti.

Korban May terpaksa merusak gembok tersebut untuk masuk ke dalam rumah Begitu pintu terbuka May melihat seisi rumah kos-kosannya telah berserakan dan Beberapa barang berharganya pun raib dari rumah.

Kemudian korban May membuat pengaduan ke Polsek Sunggal sesuai Laporan Polisi nomor: LP/224/B/IV/2020/SPKT SEK SUNGGAL.

Polisi medan sunggal dan langsung melakukan olah TKP dan mendapatkan petunjuk dari keterangan seorang saksi salah satu barang milik korban May yang hilang terlihat berada di tong sampah rumah RLase.

Tekab Polsek Sunggal kemudian menginterogasi RLase dan pria itu akhirnya tak dapat berkelit dan mengaku telah membongkar rumah korban May bersama dua orang rekannya.

Kita menemukan bross baju di tong sampah pelaku RLase dan setelah diinterogasi tersangka dan mengaku telah melakukan aksi tersebut bersama dua temannya  kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Syarif Ginting SH, Minggu (12 /04/2020).

Berdasarkan dan pengakuan RLase tersebut, Polis Medan Sunggal dan langsung melakuan pengejaran dan berhasil mengamankan MFLafao dan HTarigan.

Dari ketiga tersangka ini petugas reskrim polsek sunggal dan berhasil mengamankan barang bukti sebuah jam tangan merk Fossil milik korban May dan sebuah gelang tangan terbuat dari besi, bross baju dan obeng test pen milik MFLafao.

Kemudian  para tersangka Ini diduga melanggar pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara kata kanit reskrim polsek sunggal Iptu syarif Ginting.(as-14)

Related News

Pertiban PK5 Bentrok, Seorang Petugas Nyaris Ditikam

Redaksi

Gubsu Sambut Baik Tawaran Pembangunan Aerotrain di Sumut

Redaksi

Walikota Siantar Imbau Warganya Jangan Ikut-ikutan People Power

Redaksi