asarpua.com

Kedua Kaki Residivis Kambuhan Ditembak Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Barat

ASARPUA.com – Medan – Personel Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Barat berhasil menangkap seorang residivis kambuhan di dalam suatu penyergapan dari lokasi persembunyiannya yang berada tidak jauh dari kediamannya di Jalan Umar, Gang Jojodiharjo, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Rabu (01/04/2020) dan kedua kaki tersangka yang di ketahui berinisial PA, 26 tahun, ini pun terpaksa di tembus dengan timah panas milik petugas karena mencoba melarikan diri serta melawan petugas saat akan di tangkap.

“Tersangka kembali di tangkap oleh karena telah melakukan perampokan terhadap Sopianti Br Sianturi, 21 tahun, warga Jalan Umar Gang Dejoarjo, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumut selain itu korbannya juga mengalami luka dan harus kehilangan 2 buah hiasan anting emas dan 1 buah handphone Nokia warna hitam, “terang Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi dalam siaran pers yang di terima, Rabu (01/04/2020).

Peristiwa pencurian dan kekerasan ini, lanjut Kompol Afdhal, terjadi pada Sabtu (28/03/2020) kemarin sekira pukul 08.00 WIB di Jalan KL Yos Sudarso, Gang Bagan, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumut karena saat itu korban telah di pukuli, di cekik dan di tusuk pakai gunting oleh tersangka sehingga korban pun pingsan dan dirawat di rumah sakit setelah pulih korban pun di antar oleh saudaranya ke Polsek Medan Barat untuk membuat laporan pengaduan dengan LP Nomor 88/III/2020/SPKT/Restabes Medan/Sek Medan Barat, tanggal 28 Maret 2020 kemudian personel Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Barat pun langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya, Selasa (31/03/2020) petugas pun berhasil mengendus lokasi persembunyian sang residivis kambuhan yang tergolong sadis ini yang berada tidak jauh dari kediamannya tersebut.

Namun pada saat akan ditangkap, lanjut Kapolsek, para tersangka malah mencoba melawan dan melarikan diri sehingga petugas pun terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak kedua kakinya kemudian tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Medan guna mendapatkan perawatan yang selanjutnya diboyong ke Mako Polsek Medan Barat untuk menjalani proses pemeriksaan beserta barang buktinya berupa 1 unit handphone Nokia warna hitam,1 buah gunting, 1 buah baju warna hitam hasil penjualan anting emas, 1 buah celana warna biru dan baju warna merah yang di pakai saat melakukan kejahatannya.

“Dari hasil interogasi, tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian tahun 2015 di wilayah hukum Polsek Medan Barat dan residivis pencurian bongkar rumah di tahun 2017 di wilayah Medan Timur dan melakukan pencurian handphone di wilayah hukum Polsek Medan Barat tahun 2019, “ungkap Afdhal Junaidi yang turut di dampingi Kanit Reskrim, Iptu Prasetyo Triwibowo. (as-14)

Related News

Sambut Lebaran, Polres Belawan Bersinergi Bersama TNI dan Muspika

Redaksi

Kinerja Humas Protokol Karo Lamban, Bupati Diminta Ambil Tindakan

Redaksi

Warga Desa Salit Tolak Pemakaman Korban Covid-19

Redaksi