asarpua.com

Sengketa Batas Lahan, Pembangunan RSU Kabanjahe Terancam Tertunda

ASARPUA.com – Tanah Karo – Pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Daerah pengganti RSU Kabanjahe di simpang desa Lingga Kecamatan Simpang Empat Karo terancam tertunda.

Tertundanya pembangunan di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo akibat masih adanya silang pendapat letak geografis lahan dimaksud.

Menurut warga desa Lingga bahwa bakal pembangunan sebagian berada lokasi berada diwilayah administrasi pemerintahan. Sementara itu juga pemerintahan desa Rumah Kabanjahe mengklaim bahwa lokasi rencana pembangunan terletak diwilayah administrasi Rumah Kabanjahe.

Hal ini terungkap pada saat Pansus (panitia khusus) RSU Kabanjahe DPRD Karo meninjau lokasi rencana pembangunan Rabu, (24/07/2019) sekira pukul 10.15 WIB.

Pansus RSU saat meninjau bakal lokasi pembangunan. (Foto. ASARPUA.com/ Johni Sembiring)

Turut serta mendampingi Pansus,Kepala Dinas Tataruang dan Pemukiman, Candra Tarigan beserta dengan stafnya. Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Karo, Drs Suang Karo-Karo, Plt Asisten  Ekonomi Pembangunan, Gelora Fajar Purba, perwakilan dari RSU Kabanjahe, Camat Simpang Empat, Camat Kabanjahe dan Kepala Desa Lingga dan Rumah Kabanjahe. Juga hadir dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karo, Rosalina Tamba.

Sementara Pansus DPRD Karo, Raja Urung Mahesa Tarigan, Onasis Sitepu, Firman Firdaus Sitepu, Lusyana Sukatendel , M Rapi Ginting dan Mansur Ginting.

Kepada Pansus,Kepala Desa Lingga,Servis Sembiring menerangkan bahwa rencana lokasi pembangunan perumahan tenaga medis berada diwilayah pemerintahan desa Lingga Kecamatan Simpang Empat. Sertificat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Tata Ruang Kabupaten Karo disebutkan bahwa lokasi diwilayah.

“Dalam sertifikat ini tertera desa Rumah Kabanjahe. Sementara jelas sebahagian dari sertifikat ini jelas-jelas masih wilayah desa Lingga. Ini dulu yang perlu kita luruskan biar gak ada lagi muncul gejolak di masyarakat saya,” kata Kepala desa Lingga,Servis Sembiring sambil menunjukkan copyan sertifikat.

Menyikapi penjelasan yang sepertinya masih simpang siur ini maka Plt. Asisten Ekonomi Pembangunan Gelora Fajar Purba menyarankan kepada kedua kepala desa, Camat Kabanjahe dan Camat Simpang Empat agar merapatkan dengan Tata Pemerintahan untuk dirembukkan mencari solusi.

Ketua Pansus, Raja Urung Mahesa  menyampaikan bahwa terkait lokasi masih ada kesimpang siuran tentang tapal batas. Untuk itu Pansus berencana menggelar diskusi dengan BPN.

“Adapun undangan datang ke BPN sekaitan dengan lokasi fisik yang ada dilapangan. Sekaitan dengan ini kami juga sudah berkunjung ke Kementerian Agraria di Jakarta untuk penyesuaian rumah sakit ini dengan tata ruang. Jadi tadi ada beberapa informasi yang kami dapat, sekaitan sudah terbitnya sertifikat. Dengan masih adanya permasalahan tapal batas maka dalam kesempatan lain kami akan mengundang BPN untuk berdiskusi menyelesaikan permasalahan yang ada,” ujar Raja Urung Mahesa Tarigan. (as-joh).

Related News

KPK Geledah Ruangan Dinas PU Kota Medan

Redaksi

Gubsu: Persoalan Sampah di Sumut Harus Selesai

Redaksi

Sungguh Menggelikan, Kronologi Hilangnya Uang Rp1,6 M di Pelataran Parkir Kantor Gubsu

Redaksi