asarpua.com

KPK Geledah Ruangan Dinas PU Kota Medan

ASARPUA.com – Medan – Setelah selesai melakukan penggeledahan di beberapa ruang di Kantor Walikota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis, Jumat (18/10/2019) hingga pukul 22.00 WIB dengan membawa sebanyak 5 koper hasil penggeledahan.
Pagi ini, Sabtu (19/10/2019) KPK kembali mendatangi Kantor Dinas PU Medan yang terletak di jalan Pinang Baris Medan.untuk melakukan penggeledahan.

Hasil pemantauan wartawan terlihat 4 mobil anggota KPK terparkir di Kantor Dinas PU Kota Medan. Dan beberapa aparat kepolisian berjaga- jaga di depan pintu masuk dengan senjata laras panjang.

“Sekitar jam 09.30 WIN anggota KPK telah sampai di kantor ini dan langsung melakukan penggeledahan,” ujar salah seorang polisi saat dikonfirmasi terkait kedatangan KPK sambil melarang wartawan untuk masuk mengambil foto.

Dan kata dia, kami disini sekedar melaksanakan tugas.Dan ketika ditanyakan sampai jam berapa KPK melakukan penggeledahan, aparat kepolisian mengaku tidak mengetahuinya

Sementara itu di Kantor PU sendiri terlihat Kabid Drainase Rispan Hutasuhut, Kabid Jalan dan Jembatan Muchyar Kabid, Alat Berat Deddi,  Sekretaris Dinas Ramlan dan beberapa staf lainnya berkumpul di salah satu ruangan.

Seperti diberitakan Pasca terkena OTT KPK Selasa (15/10/2019) malam,  Walikota Medan Tengku Dzulmi Eldin akhirnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap, Rabu (16/10/2019) malam. Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) malam

Ketiga tersangka itu adalah: Sebagai pemberi adalah Kepala Dinas PUPR Isa Ansyari (IAN) dan Sebagai penerima adalah 1. Walikota Medan Tengku Dzulmi Eldin (TDE)
2. Kepala Bagian Protokoler Setda Kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI).

Eldin dan Syamsul dijerat melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Isa Ansari Kadis PU Kota Medan disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (as-tim)

Related News

Open House Tahun Baru Baskami Ginting Ajak Kokohkan Kebersamaan Jelang Tahun Politik

Redaksi

Selidiki Running Teks Penghinaan Presiden

Redaksi

Akhyar Bersama Komunitas Peduli Lingkungan Tanam 5.000 Pohon

Redaksi