asarpua.com

Gubsu: Persoalan Sampah di Sumut Harus Selesai

ASARPUA.com – Medan –  Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menyaksikan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU) dengan HGNS inc, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Jalan Diponegoro, Medan, Jumat (05/04/2019). Dengan adanya kerja sama tersebut, diharapkan persoalan sampah di derah ini dapat selesai.

Penandatanganan MoU antara PT PPSU dan perusahaan asal Korena, HGNS inc tersebut dalam rangka kerja sama tentang pengelolaan sampah di Kota Medan, Binjai, Deliserdang (Mebidangro) dan sekiratnya. Di saat yang sama juga lakukan penandatanganan MoU antara PDAM Tirtanadi dengan PT MOYA dan PT Adaro Tirta Mandiri tentang pengelolaan air.

Gubsu Edy Rahmayadi mengatakan persoalan sampah merupakan hal yang penting dan menjadi prioritas untuk diselesaikan segera. Jika tidak, akan dapat menjadi preseden buruk ke depan. “Sehebat apapun kita, jika sampah tak selesai, menjadi polusi, dan akhirnya kita tak sehat,” katanya.

Gubsu mengharapkan Kota Medan dan sekitarnya dapat mejadi kota yang bersih dan sehat. Sehingga orang yang tinggal dan singgah merasa nyaman. “Membuat kita sehat dan membuat kita panjang umur,” ujarnya.

Sementara itu, Dirut PT PPSU Hendra Suryadi menargetkan proyek kerja sama pengelolaan sampah tersebut akan dimulai sesegera mungkin. “Karena sudah mulai MoU, secepat mungkin kita jalankan,” ujarnya.

Berdasarkan survey HGNS mengenai sampah, Sumatera Utara menghasilkan 9800 ton sampah per hari. Untuk kawasan Medan, Deliserdang, Serdang Bedagai dan Binjai menghasilkan 3815 ton per hari. Angka tersebut merupakan 40,2 % dari total keseluruhan sampah di Sumut. Medan menghasilkan 1764 ton per hari, Deliserdang 1443 ton, Sergai 441 ton, dan Binjai 167 ton per hari. (as-01)

Related News

Pesurfer Asal Afrika Juara QS 3000 Kelas Man’s Nias Pro 2019

Redaksi

Kapoldasu Gelar Tatap Muka dengan Sejumlah Elemen Masyarakat

Redaksi

Akhyar Ajak Punguan Pakpahan Dukung Medan Bersih Sampah

Redaksi