asarpua.com

Hakim T Oyong Terkesan Alergi dengan Wartawan

ASARPUA.com – Medan – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, T Oyong dinilai alergi diliput para wartawan saat mengadili terdakwa perkara narkotika. ”Tolong anda jangan berdiri disana, duduk di bangku yang disediakan,” ujar Hakim Oyong kepada sejumlah wartawan saat meliput terdakwa Riswanto, kurir 1 kg sabu, Rabu (13/03/2019).

Mendengar larangan Hakim Oyong tersebut, wartawan pun kebingungan karena kursi yang disediakan sudah sesak dengan pengunjung sidang. “Jangan berdiri disana,” bentak Oyong lagi kepada wartawan.

Merasa tidak digubris, hakim Oyong marah-marah dan menceramahi pengunjung sidang, seolah-olah Guru mengajari muridnya. ”Saya mau menegakkan disiplin saat memimpin persidangan. Kalau ada ruang sidang kayak pasar, saya mau merubahnya,” ujar mantan Pembela LBH Medan ini.

Ternyata perilaku hakim Oyong tidak cuma berlaku pada wartawan saja, tetapi semua orang yang terkait dengan persidangannya. “Saya juga pernah dimarahi oleh hakim itu, padahal saya hanya mau bertemu suami yang saat itu mau diadili,” ujar seorang keluarga terdakwa.

Sementara Opung julukan salah satu wartawan yang sudah sangat lama meliput di PN Medan menyesali perilaku Hakim Oyong tersebut. ”Seharusnya hakim itu tidak perlu marah-marah kepada wartawan,” ujarnya.

Opung menduga kondisi kesehatan hakim Oyong terganggu. Sebab saat dia memimpin persidangan, hakim tersebut alergi kepada wartawan.

Ditemui, Hakim T. Oyong kepada wartawan membenarkan larangan berdiri di ruang sidang. ”Saya ingin menegakkan peraturan,” ujarnya.

Ditanya soal terbatasnya tempat duduk persidangan, Hakim Oyong menjelaskan, bukan urusannya. “Kalian tanya saja sama Ketua PN Medan, itu kewenangannya,” jelas hakim yang pernah memvonis 20 tahun soal kepemilikan 39 kg sabu.

Ditanya soal kesehatannya, hakim Oyong memjawab. ” Saya sehat dan tidak ada gangguan apapun,” ujar Oyong. (as-01)

Related News

Terkait Jalan Rusak, Oknum PPK 35 BBPJN Nias Hindari Wartawan

Redaksi

Tiga Bandar Sabu di Medan Diancam Hukuman Mati

Redaksi

Karena Berbelit-belit, Jaksa Bentak Terdakwa Kasus Penipuan

Redaksi