ASARPUA.com – Medan – Fraksi (F) PAN-Perindo DPRD Kota Medan mendesak Pemerintah Kota Medan segera menerapkan sistem pemungutan pajak berbasis digital untuk menekan kebocoran pendapatan daerah. Meski memberi sejumlah catatan, fraksi tetap menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025.
Pendapat fraksi disampaikan Edi Saputra dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, di Ruang Paripurna Gedung DPRD Medan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa (07/07/2026). Rapat dihadiri Walikota Medan Rico Waas, Wakil Walikota Medan Zakiyuddin Harahap, pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran OPD.
Fraksi PAN-Perindo menilai belum tercapainya target pendapatan daerah menunjukkan penggalian potensi pendapatan asli daerah (PAD) belum optimal.
“Realisasi pendapatan yang belum mencapai target menunjukkan perlunya evaluasi terhadap kinerja perangkat daerah. Potensi PAD Kota Medan masih sangat besar,” kata Edi Saputra.
Fraksi meminta Pemko Medan segera menerapkan sistem pemungutan pajak secara online agar kebocoran penerimaan dapat ditekan.
“Kami meminta sistem pemungutan pajak dilakukan secara online dan digital agar potensi kehilangan pendapatan daerah dapat diminimalkan,” ujarnya.
Selain itu, fraksi meminta Pemko Medan memetakan kembali potensi PAD, mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, dan memperkuat pengawasan pajak serta retribusi.
Fraksi juga menyoroti rendahnya retribusi parkir tepi jalan. Dinas Perhubungan diminta menerapkan parkir meter berbasis digital, memperbaiki tata kelola parkir, dan menindak parkir liar.
Fraksi menilai tingginya sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) menunjukkan perencanaan dan pelaksanaan anggaran belum optimal.
“Besarnya SiLPA menunjukkan perencanaan dan pelaksanaan anggaran perlu diperbaiki agar program lebih efektif dan anggaran terserap maksimal,” kata Edi.
Di akhir pendapatnya, Fraksi PAN-Perindo menyatakan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Asarpua)














