ASARPUA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu menyosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi, serta pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun 2023.
Sosialisasi yang dilaksanakan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) itu dibuka bupati diwakili Asisten Umum dan Keuangan Zaid Harahap dan diikuti para pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, di Kantor BPKAD, Komplek Kantor Bupati, Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat, Jalan Selasa (28/10/2025).
Zaid menjelaskan, PMK 168 Tahun 2023 merupakan dasar hukum terbaru yang mengatur pemotongan pajak penghasilan atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi. Peraturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, dengan perubahan utama berupa penerapan tarif efektif dalam penghitungan PPh pasal 21, guna menyederhanakan proses perhitungan serta meningkatkan kemudahan dan efisiensi administrasi perpajakan.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah terkait kebijakan perpajakan yang berlaku. Melalui sosialisasi ini, para pengelola keuangan serta pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkab Labuhanbatu diharapkan dapat memahami metode penghitungan pemotongan PPh, serta tata cara pelaporan SPT Tahunan,” sebut Zaid.
Ia juga menegaskan, setiap ASN wajib melaporkan SPT sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan masing-masing.
Kepala BPKAD Labuhanbatu, Salman Alfarisi Rambe mengatakan sosialisasi PMK itu diisi dengan dengan materi oleh narasumber dari instansi terkait, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Rantauprapat.
Sosialisasi tersebut dihadiri Inspektur Daerah Ahlan Teruna Ritonga, perwakilan dari KPPN Rantauprapat, serta perwakilan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Labuhanbatu. (Asarpua)
Reporter: Martin Tarigan

