ASARPUA.com – Asahan – Kejaksaan Negeri Asahan akhirnya menahan oknum Polres Asahan, Aipda AHS dan menetapkan sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam penjualan barang bukti sisik Tringgiling, Rabu (17/09/2024). Pantauan Asarpua.com di Kantor Kejaksaan Asahan, Rabu siang, Aipda AHS sudah menggunakan Rompi orange dengan tangan diborgol, digiring pihak kejaksaan masuk ke dalam mobil tahanan yang akan membawanya menuju Lembaga Pemasyarakatan (LP) Labuhan Ruku Kabupaten Batubara.
Penahanan Aipda AHS ini terjadi setelah melalui proses panjang, setelah kasus ini bergulir di persidangan Pengadilan Negeri(PN) Kisaran.
3 orang pelaku sudah ditahan, masing-masing 1 orang sipil berinisial AS yang telah mengalami masa sidang di PN Kisaran dan dituntut 7 tahun penjara. Sementara 2 lainnya oknum TNI, masing-masing Serka MY dan Serda DS telah mengalami masa sidang di Mahkamah Militer Medan.
Kajari Asahan melalui Kasi Intel Kajari Asahan, Haryanto Manurung mengatakan, melalui proses penyidikan yang sangat panjang , akhirnya pihaknya menetapkan Aipda AHS sebagai tersangka. Menurut H. Manurung Aipda AHS dijerat dengan pasal 40 A ayat (1) huruf f jo pasal 21 ayat (2) huruf c UU No 32 tahun 2024 tentang perubahan atas UU No 5 tahun 1990 mengenai Konservasi Sunber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Asarpua).
Reporter : Nirwan Pase

