asarpua.com

Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Modus Pengiriman PMI

Petugas Satreskrim Polres Labuhanbatu menggiring tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO), MM, warga Airjoman Asahan, ke Polres Labuhanbatu saat pemaparan pengungkapan TPPO di Jalinsum Aekkanopan, Labura, Kamis (12/12/2024). (Foto. Asarpua.com/Humas)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal atau non-prosedural. TPPO ini terungkap pada Kamis 6 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalinsum Aekkanopan, Kelurahan Aekkanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

“Tersangka pelaku MM, ditangkap saat mengendarai mobil membawa PMI dari Tanjungbalai menuju Dumai, Riau,” kata Kepala Satreskrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Rivanda Ikhsan didampingi Kasi Humas, AKP Syafrudin kepada wartawan melalui siaran pers, Kamis (12/12/2024).

Dia menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kendaraan Toyota Calya hitam nomor polisi BK 1964 VQA yang membawa penumpang dari Tanjungbalai menuju Dumai. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Satreskrim Polres Labuhanbatu langsung bergerak dan menghentikan mobil tersebut di Jalinsum Aekkanopan.

“Di dalam mobil, polisi menemukan 6 orang penumpang, terdiri dari 3 laki-laki, 3 perempuan, dan seorang sopir berinisial SR. Hasil interogasi awal, lima dari enam penumpang mengaku akan berangkat ke Malaysia melalui Dumai untuk bekerja. Dua perempuan di antaranya mengaku difasilitasi seorang agen berinisial MM (59) seorang pria warga Airjoman Kabupaten Asahan, yang juga ada di dalam mobil,” ungkapnya.

Kasat Reskrim menambahkan, saat diperiksa, MM (44), tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengiriman pekerja migran tersebut.

“Tim mengamankan MM, para pekerja migran dan supir. Kemudian, kendaraan, 1 KTP, 3 paspor, uang tunai Rp1.508.000, 2 unit telepon genggam, satu buku tabungan beserta kartu ATM, uang Ringgit Malaysia sebesar RM 23, dan dua lembar tiket perjalanan dari Tanjungbalai tujuan Dumai,” ungkap Kasat.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin, menjelaskan pengungkapan kasus TPPO ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang yang merugikan banyak pihak, terutama calon pekerja migran.

“Kami akan terus berupaya memutus mata rantai perdagangan orang yang dilakukan secara ilegal. Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pria MM telah ditetapkan tersangka. Dia dijerat melanggar pasal 4 juncto pasal 10 dan pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta pasal 81 dan/atau pasal 83 UU 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun,” sebutnya.

Pada kesempatan itu, ia menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus serupa dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan orang atau pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri.

“Keamanan dan perlindungan terhadap warga negara adalah prioritas utama kami,” kata Kasi Humas. (Asarpua)

Reporter: Martin Tarigan

Related News

Polda Kepri Gelar Konferensi Pers Tipid Pekerja Migran

Redaksi

Polisi Perketat Pengamanan Kantor KPU Labuhanbatu dan Labura

Redaksi

Sempat Buang Sabu, Pengedar di Kampungpadang Pangkatan Ditangkap