ASARPUA.com – Labuhanbatu – Tim Operasional Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, menangkap seorang terduga pengedar sabu di Simpang Sidokukuh, Desa Kampungpadang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.
“Pelaku MRD alias Rizki, pria berusia 23 tahun, warga Dusun Sidodadi A, Desa Kampungpadang, diamankan beserta barang bukti yang diduga kuat akan diedarkan,” kata Kasi Humas AKP Syafrudin kepada wartawan, Senin (04/11/2024).
Pelaku ditangkap di Simpang Sidokukuh, Sabtu 2 November 2024. Rizki saat itu diduga sedang menunggu pembeli atau pelanggan.
“Saat diamankan, pelaku sempat membuang sabu miliknya, namun upayanya sia-sia. Petugas menemukan barang bukti (BB) satu bungkus (plastik klip transparan) berisi sabu seberat 3,19 gram, puluhan lembar plastik klip kosong dan alat pengemas yang sempat dilemparkan pelaku di sekitar lokasi penangkapan,” ungkapnya.
Pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan.
“Penangkapan terduga pengedar sabu itu bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di Desa Kampungpadang,” kata Kasi Humas.
Atas informasi tersebut, tambahnya, Kapolsek Bilah Hilir AKP Andika Sitepu menginstruksikan Kanit Reskrim Ipda Rico Marthin Sihombing segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dilaporkan warga.
“Penangkapan ini menunjukkan komitmen kami memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” kata AKP Syafrudin.
Ia juga menghimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing, untuk menciptakan situasi yang aman dan bebas dari ancaman Narkoba. (Asarpua)
Reporter : Martin Tarigan