asarpua.com

Habis Cuti, Plt Bupati Labuhanbatu Lantik Sekwan dan Kadis Kesehatan, Diduga Langgar PP-11/2017

Lebaran Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Foto. Dok/Istimewa)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar, di hari pertama masuk kantor setelah habis masa cuti kampanye sebagai calon wakil bupati, mengambil sumpah dan melantik dua pejabat pimpinan tinggi pratama, Sekretaris DPRD (Sekwan) dan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan.

Pelantikan digelar Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), di Kantor Bupati Labuhanbatu, Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat, Senin (25/11/2024).

Kepala Dinas Kominfo, Ahmad Fadly Rangkuti mengakui adanya pelantikan 2 pejabat tinggi pratama tersebut. “Ya, benar. Sekwan dan Dinkes,” sebut Fadly kepada wartawan.

Pengambilan sumpah dan pelantikan pejabat eselon II tersebut, terkesan terselubung dan senyap. Dinas Kominfo juga tidak mempublikasi pelantikan itu di media sosial Facebook Diskominfo Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (26/11/2024).

Plt Kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Asrol Azis Lubis, juga membenarkan Plt Bupati telah melantik Kadis Kesehatan dan Sekwan.

“Benar, Pak. Kadis Kesehatan sama Sekwan,” jawab Asrol Azis.

Namun ia membantah pelantikan itu disebut senyap. “Mana ada senyap. Kominfo dan kawan-kawan pers ada kok,” sebutnya.

Asrol Azis yang juga Kadis Pendidikan Labuhanbatu itu bahkan terkesan tidak bersedia menyebut nama-nama pejabat yang dilantik. Ditanya berkali-kali siapa nama Sekwan dan Kadis Kesehatan yang dilantik, Asrol Azis tidak menjawab.

Informasi yang dihimpun di lapangan, pejabat tinggi pratama yang dilantik saat itu adalah Indra Sila, sebagai Sekwan dan Raja Lontung Ritonga sebagai Kadis Kesehatan. Mereka diambil sumpah dan dilantik oleh Plt Bupati Labuhanbatu, Hj Ellya Rosa.

Informasi lain yang diperoleh, usia Indra Sila disebut-sebut telah melebihi batas maksimal untuk diangkat menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Pengangkatan Indra Sila diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Sejumlah kebijakan diatur dalam PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), salah satunya perihal batas usia paling tinggi untuk diangkat dalam JPT untuk kalangan PNS.

Berkenaan dengan hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan surat Nomor B/68/S.SM.99/2017, untuk memberikan informasi kepada khalayak luas.

Surat tersebut menyampaikan sejumlah hal berkaitan dengan persyaratan usia paling tinggi 56 tahun untuk diangkat dalam JPT Pratama.

Sementara, Indra Sila disebut lahir 30 September 1968, atau berusia 56 tahun lebih 1 bulan 25 hari. Pengangkatan Indra Sila diduga melanggar PP 11/2017. (Asarpua)

Reporter: Martin Tarigan

Related News

Dinkes Karo Kekurangan APD dan Alkes untuk Tangani Corona

Redaksi

Kenapa, Kapus Berastagi Berani Melakukan Tindakan di Luar Kewenangannya?

Redaksi

DPRD Medan Nilai Dinkes Sebagai Pelayan Masyarakat

Redaksi