ASARPUA.com – Medan – Tim Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) berhasil menggagalkan peredaran 272 kilogram (Kg) ganja yang berasal dari Provinsi Aceh. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap dua pelaku.
Kabid Humas Poldasu, Kombes Hadi Wahyudi mengungkapkan, kedua pelaku berinisial S alias I (37) dan S alias Da (30), yang merupakan warga Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.
“Kita menindaklanjuti informasi masyarakat adanya kendaraan yang membawa Narkoba jenis ganja, dari Aceh menuju Medan,” ungkap Hadi kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).
Laporan itu ditindaklanjuti, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengendus ciri-ciri kendaraan yang membawa Narkoba jenis ganja hendak melintasi perbatasan Aceh-Sumut, serta melakukan penyergapan di Jalan Thamrin, Pangkalan Brandan, Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, Sabtu (09/11/2024).
“Ketika itu, mobil yang dikendarai pelaku melawan, sehingga tim menembak ban mobil lalu mengamankan pelaku S alias I dan S alias Da,” terangnya.
Saat digeledah, tim polisi menemukan 11 karung berisikan ganja seberat 272 Kg, di kursi tengah dan bagasi belakang mobil.
“Ganja ini direncakan akan didistribusikan keluar pulau Sumatera. Tim telah mengidentifikasi pelaku yang diduga pemilik ganja dan mendalami jaringan lainnya,” pungkas Hadi. (Asarpua)
Penulis: Serasi Sembiring