asarpua.com

Polisi Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Labuhanbatu

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard Malau, didampingi Wakapolres Kompol Hendri Matondang, Kasat Reskrim AKP Tengku Rivanda Ikhsan, Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman, Kasi Humas AKP Syafrudin, pada konferensi pers di Gedung Serba Guna Mapolres, Jalan MH Thamrin Rantauprapat, Selasa (08/10/2024). (Foto. Asarpua.com/Martin_Tarigan)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu akhirnya mengungkap kasus pembakaran rumah dan mobil Junaidi Marpaung, wartawan di Kabupaten Labuhanbatu. Dalam hal ini, polisi telah menangkap dua pelaku yang terlibat di dalamnya.

“Tersangka dalam kasus (pembakaran rumah) ini adalah KA alias DK dan ES alias Endar,” ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard Malau, didampingi Wakapolres Kompol Hendri Matondang, Kasat Reskrim AKP Tengku Rivanda Ikhsan, Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman, Kasi Humas AKP Syafrudin, pada konferensi pers di Gedung Serba Guna Mapolres, Jalan MH Thamrin Rantauprapat, Selasa (08/10/2024).

Kapolres menyebut, DK adalah tersangka utama kasus pembakaran rumah wartawan Junaidi Marpaung, dan juga merupakan DPO kasus Narkoba yang telah ditangkap di Bandara Sultan Thaha Jambi, pada Minggu (29/10/2024).

Ia lanjut menjelaskan peran dari masing-masing pelaku. Tersangka DK menyuruh ES alias Endar untuk membakar rumah wartawan Junaidi Marpaung yang berlokasi di Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

“Tersangka DK menyuruh ES alias Endar untuk melakukan pelemparan kaca atau pembakaran rumah korban dengan upah sebesar Rp15 juta,” jelas Kapolres.

Sampai saat ini, polisi juga masih terus melakukan pengembangan terkait pelaku lain yang terlibat dalam kasus pembakaran tersebut.

Katanya, untuk motif pembakaran diduga terkait postingan Facebook yang dilakukan korban mengenai peredaran narkoba di lingkungan Kampung Lalang, Kelurahan Urungkompas, Kecamatan Rantau Selatan.

Tersangka DK yang tak terima dengan postingan Facebook tersebut kemudian menyuruh anak buahnya untuk membakar rumah korban Junaidi Marpaung.

Kapolres juga menyebut, sebelum terjadi pembakaran, korban juga sempat mendapat beberapa ancaman melalui media sosial, setelah korban melakukan investigasi terkait peredaran narkoba di lingkungan Kampung Lalang.

“Dalam kasus ini, kedua pelaku dikenakan pasal 187 juncto pasal 55, pasal 56 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (Asarpua)

Reporter : Martin Tarigan

Related News

Poldasu Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu

Rumah Wartawan di Labuhanbatu Terbakar, Plt Bupati dan Dandim 0209/LB Tinjau Lokasi

Polisi Olah TKP Terbakarnya Rumah Wartawan di Labuhanbatu

Redaktur: Martin Tarigan