asarpua.com

Terkait Tunggakan Pajak Retribusi Tunggakan Pajak Centre Point, Komisi III DPRD Medan Akan Panggil Bapenda

Walilota Medan Bobby Nasution terhadap Mall Centre Point di Jalan Jawa, Medan, Rabu (15/05/2024). (Foto. Asarpua.com/dikdan)

ASARPUA.com – Medan – Ketua Komisi III DPRD Medan Afif Abdillah mengatakan, dalam minggu ini akan segera memanggil Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) Medan untuk membahas tunggakan pajak retribusi Mal Centre Point Medan.

Dikatakan Afif, jika pihak Centre Point memiliki tunggakan pembayaran pajak, maka kebijakan Pemko Medan untuk melakukan penyegelan memang harus dilakukan.

Menurut Afif, penyegelan ini bukan hanya untuk gertakan sesaat kepada pihak Centre Point saja, melainkan tindakan tegas dari Pemko Medan.

“Sejauh ini menurut kita kalau ada tunggakan harus dibayar sesuai dengan ketentuan. Kerena, Pemko meminta sesuai dengan kewajiban bukan yang lebih dari kewajiban tersebut,” katanya kepada di Medan, Rabu (15/5/2024).

Kata Afif, pihaknya belum mengetahui berapa jumlah tunggakan, dan jumlah yang harus dibayarkan pihak Centre Point agar mal tersebut bisa beraktifitas kembali.

“Makanya dalam minggu ini, kita akan panggil pihak Bapenda dulu. Agar jelas dan transparan berapa jumlah yang harus dibayar, jumlah penagihan dan lain sebagainya,” ucapnya.

Disinggung, pada tahun 2021 tidak ada transparansi dalam penyelesaian pembayaran pajak PBG Centre Point ke Pemko Medan, Afif mengatakan, saat itu dirinya belum menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Medan.

Diketahui, Walikota Medan Bobby Nasution menegaskan, akan menunggu pihak Mal Centre Point untuk membayar tunggakan pajak sesuai dengan kesepakatan bersama. Bobby Nasution mengatakan, pihak PT Arga Citra Kharisam (ACK) dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) meminta waktu sampai tanggal 30 Mei 2024.

“Apabila dalam waktu tersebut tidak ada uang yang masuk ke Pemko Medan maka akan dibongkar,” jelasnya, Rabu (15/05/2024).

Walikota Medan Bobby Nasution mengatakan, penyegelan dan penutupan Mall Centre Point Medan sudah lama hendak dilakukan.Bobby Nasution menjelaskan, sebelum penutupan dan penyegelan dilakukan, pihaknya sudah sejak setahun lalu terus mengingkatkan pihak Centre Point dalam membayar pajak retribusi tepat waktu.

Menurut Bobby Nasution, pihak Centre Point sudah menunggak pembayaran pajak retribusi sejak tahun 2011.

Dikatakannya, sejak awal bangunan didirikan, Centre Point tidak pernah membayar pajak retribusi ke Pemko Medan.

“Mulai pertama sekali dibangun mal sampai hari ini masih ada kewajiban kurang lebih yang belum dibayarkan Rp250 miliar,” katanya. Ditegaskan Bobby Nasution, sejak didirikannya Mal Centre Point ini belum memiliki izin ke Pemko Medan.

“Saya sampaikan bangunan ini tidak punya izin apapun. Jadi kami berhak menyegelnya. kami sampaikan berkali- kali,” tuturnya.

Dikatakannya, Pemko Medan sudah bertemu dengan PT KAI dan PT ACK bulan lalu. Pihaknya memberikan deadline pembayaran sampai 15 Mei 2024.

“Mulai pertama sekali dibangun mal sampai hari ini masih ada kewajiban kurang lebih yang belum dibayarkan Rp250 miliar,” katanya.

Ditegaskan Bobby Nasution, sejak didirikannya Mal Centre Point ini belum memiliki izin ke Pemko Medan.

“Saya sampaikan bangunan ini tidak punya izin apapun. Jadi kami berhak menyegelnya. kami sampaikan berkali- kali,” tuturnya.

Dikatakannya, Pemko Medan sudah bertemu dengan PT KAI dan PT ACK bulan lalu. Pihaknya memberikan deadline pembayaran sampai 15 Mei 2024.

“Namun belum ada kesepakatan yang bisa membuat mal ini melakukan kewajibannya untuk membayar pajak retribusi. Makanya ini akan ditutup,” jelasnya. Mal Centre Point Disegel Wali Kota Bobby karena Tunggak Pajak 250 M, Begini Kata BPN Medan. Dijelaskannya sejak tahun 2011-2021, Pemko terus melakukan penagihan. Mulai dari penagihan PBB hingga retribusi.

“ini kan kepemilikan tanah dan bangunannya berbeda. Tapi Kami berfokus pada kewajiban dari mal ke pemko, gak ikut campur ke pihak lain,” jelasnya.Disinggung, tahun 2021 Mal Center Point juga pernah disegel, Bobby membenarkan hal itu.

“Benar. Tapi itu pajak yang berbeda. Mereka tidak bayar PBB, waktu itu nilainya Rp 50 miliar. Sampai hari ini mal, ini belum bayar PBB juga,” jelasnya.

Diterangkannya, Mal Centre Point ini tidak memiliki Izin Memiliki Bangunan (IMB) begitupun dengan izin Pajak Bangunan (PBG).

“Kepemilikan lahan tidak ada yang jelas. Kalau sudah inkrah pembangunan ini ada BPN yang menyatakan akan keluarkan KPL,” jelasnya.

“Jadi pajak retribusi yang menunggak sebesar Rp 250 miliar ini belum sama apartemen milik Center Point,” jelasnya. (Asarpua)

Related News

Walikota Tepung Tawari 2.407 Calhaj Asal Kota Medan

Redaksi

[Gallery Photo] Pembukaan Pasar Murah dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri 1440 Tahun 2019

Redaksi

Bobby Nasution dan Pemuka Lintas Agama Berdoa Bersama untuk Pemilu Damai

Redaksi