ASARPUA.com – Medan – Tim Gabungan Pemko Medan kembali melanjutkan pembongkaran papan reklame bermasalah, Senin (03/12/2018) malam sampai Selasa (04/12/2018) subuh. Kali ini sebanyak lima unit papan reklame bermasalah ‘disikat”. Pembongkaran dilakukan karena kelima papan reklame dengan berbagai ukuran itu selama ini didirikan tanpa izin.
Kelima papan reklame bermasalah yang dibongkar itu berlokasi di Jalan Kol L Yos Sudarso simpang Jalan Glugur sebanyak 1 unit berukuran 6 x 12 meter, 3 unit di Jalan H Adam Malik berukuran 4 x 6 meter, 4 x 8 meter dan dan 4 x6 meter serta 1 unit lagi di Jalan Gatot Subroto persisnya depan Tugu SIB berukuran 4 x 8 meter.
Menurut Kasatpol PP Kot Medan M Sofyan, 3 dari 5 papan reklame bermasalah yang ditumbangkan tim gabungan itu merupakan papan reklame kosong tanpa materi iklan. Sedangkan 2 papan reklame lagi berisikan materi iklan tentang khatinakata dan promosi salah satu perguruan tinggi yakni Universitas Prima.
“Pembongkaran kita lakukan karena kelima papan reklame tidak memilik izin. Sebelum pembongkaran dilakukan, pengusaha advertising pemilik keoima papan reklame bermasalah iu telah diingatkan atas pelanggaran yang telah dilakuan dan diminta untuk dibongkar sendiri. Namun tetap saja tidak dilakukan sehingga kita turun melakukan penertiban,” kata Sofyan.
Dikatakan Sofyan, seluruh tim gabungan siap 24 jam penuh untuk membersihkan seluruh papan reklame bermasalah yang ada di Kota Medan. Mengingat jumlah papan reklame bermasalah masih banyak, jelas mantan Camat Medan Area itu. (as-01)