29/04/2025
asarpua.com

66 Orang Warga Binaan Rutan Kelas II- B Kabanjahe Dapat Remisi HUT RI

ASARPUA.com – Kabanjahe -Sebanyak 66 orang  warga binaan pemasyarakatan atau napi Lapas Kelas II-B Kabupaten Karo mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi Hari Kemerdekaan RI ke-74.

Karutan Kelas II-B Kabanjahe Sangapta Surbakti SPd mengatakan, pemberian remisi ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan di antaranya  Keputusan Menteri Hukum dan HAK azasi Manusia RI nomor : PAS-926.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2020 kepada Narapidana terkait pasal 34 Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 Menkumham RI. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999, tentang Remisi. Undang undang RI nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan .Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, tentang syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Detailnya dari 247 orang warga binaan Rutan  Kelas II -B Kabanjahe yang menerima remisi 60 orang napi menerima remisi satu bulan, 5 orang warga binaan  mendapat remisi dua bulan dan 1 orang dapat remisi 3 bulan. Sementara yang 6 orang bebas berdasarkan Permenkumham nomor 10 tahun 2020 tentang asimilasi bagi warga binaan yang telah menjalani masa hukuman 2/3  pertahun dan berkelakuan  baik.

“Dari  247 warga binaan kami yang 66 orang menerima remisi, 6 orang warga di antaranya dinyatakan bebas karena asimilasi Peraturan Menkumham nomor 10 tahun 2020,” kata Sangapta Surbakti yang ditemui di Ruang Karutan Kabanjahe, Senin (17/08/2020).

Sangapta menjelaskan menjelaskan pemberian remisi ini telah melalui proses penilaian dan evaluasi serta pengajuan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

Menurut dia remisi seperti harapan bagi narapidana sehingga membuat mereka menyadari pentingnya menegakkan integritas selama menjalani masa pidana. “Sebaliknya apabila narapidana melakukan pelanggaran, sanksi tegas yang akan ditegakkan,” kata dia.

“Karena masa pandemi Covid-19 maka penyerahan SK Remisi Umum 17 Agustus 2020, dilaksanakan tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, Penyerahan SK Remisi Umum 17 Agustus 2020 dilakukan mengikuti SOP dari Menkumhan dan koordinasi dengan Forkopimda,” terang Surbakti.

Surbakti  berpesan kepada 6 orang napi yang langsung bebas setelah memperoleh remisi pada Hari Kemerdekaan RI ataupun asimilasi agar dapat berkontribusi kembali ke masyarakat sekitar seperti apa yang telah dilewati saat menjalani pembinaan di lapas.

“Semoga mereka bermanfaat untuk lingkungannya, melakukan perbuatan baik dan tidak kembali lagi ke sini,” kata Sangapta (asarpua)

Penulis: Johni Sembiring

Related News

HD-Firman dan Monasduk Duha Ambil Formulir Balon di Partai Perindo Nisel

Redaksi

Pemprovsu Gelar Apel Hari Kesiapsiagaan Bencana 2019

Redaksi

Sucofindo Resmikan Gedung Baru di Medan

Redaksi