ASARPUA.com – Labuhanbatu – Sebanyak 536 narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat mendapatkan remisi umum di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) 2024. Bahkan, 17 orang di antaranya langsung bebas.
“Sebanyak 519 orang menerima remisi umum I, dan 17 orang menerima remisi umum II, langsung bebas,” jelas Kalapas Kelas IIA Rantauprapat, Herliadi, Sabtu (17/08/2024).
Pihaknya berharap, dengan pemberian remisi ini dapat memberikan motivasi bagi seluruh narapidana untuk meningkatkan perbaikan perilaku yang positif, baik dalam mengikuti pembinaan maupun mematuhi peraturan dan tata tertib berkehidupan di dalam Lapas.
“Sehingga nantinya secara otomatis akan memperbaiki kepribadian yang tentunya akan bermanfaat di lingkungan keluarga maupun masyarakat,” sebut Herliadi.
Sebelumnya, Plt Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar yang hadir pada acara pemberian remisi itu menyebut, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan.
“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” pesannya.
Usai pemberian sambutan, acara dilanjutkan dengan pemberian nota remisi secara simbolis, pemberian cinderamata oleh Pemkab Labuhanbatu kepada Kalapas IIA Rantauprapat dan diakhiri dengan sesi foto bersama.
Acara pemberian remisi juga dihadiri Dandim 0209/LB Letkol Inf Yudi Ardyan Saputro, Ketua Persit KCK Dim 0209/LB, Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir. Hasan Heri Rambe, Ketua DWP Labuhanbatu, perwakilan Polres Labuhanbatu, para Asisten Setdakab Labuhanbatu dan beberapa kepala OPD. (Asarpua)
Reporter : Martin Tarigan