asarpua.com

Komisi D DPRD Medan Rekomendasikan Pembongkaran Bangunan Tanpa IMB

ASARPUA.com – Medan – Komisi D DPRD Kota Medan merekomendasikan pembongkaran bangunan milik Laster Silalahi. Rekomendasi bongkar disepakati dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi D yang dipimpin Ketua Komisi D Abd Rani didampingi anggota Parlaungan Simangunsong dan Sahat Simbolon di ruang komisi gedung dewan, Senin (13/05/2019).

Setelah rapat berlangsung, yang masing masing menyampaikan pendapat dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) diwakili Ashadi Cahyadi Lubis, Dinas Satpol PP Indra, Perizinan Terpadu diwakili Jhon E Lase, Lurah Binjai Dartaswin dan mewakili warga RoyJonatan Siagian. Terbukti bangunan milik Laster Silalahi di Jl Selamat Gg Sadar Ujung Kelurahan Binjai Kec Medan Denai tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Parahnya, dampak dari pembangunan mengakibatkan banjir karena saluran sudah tertutup. Begitu juga, saluran limbah kamar mandi milik warga ikut tertutup.

Selain itu, aikibat pendirian bangunan berdampak penyempitan akses badan jalan. Sehingga kendaraan roda empat milik warga tidak bebas masuk gang. Atas dasar itu pula warga minta DPRD Medan dapat memfasilitasi pembongkaran bangunan.

Sebagai penguatan Komisi D menerbitkan rekomendasi pembongkaran bangunan yakni dari keterangan mewakili Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan Ashadi Cahyadi Lubis menyebut bangunan dimaksud tidak memiliki SIMB.

Disebutkan, pihaknya sudah melakukan peninjauan ke lokasi, bangunan yang berada diantara Jl Speksi dan Jalan Sadar tidak memiliki alas hak. “Itu merupakan bangunan liar”, ujar Ashadi.

Dikatakan Ashasi Cahyadi, pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai prosedur. Bahkan akan segera membuat surat peringatan, diketahui bangunan tersebut berada di jalur hijau.

Sama halnya menurut keterangan Lurah Binjai, Dartaswin, pihaknya juga akan menegakkan aturan sesuai ketentuan yang berlaku. Pada hal sebelumnya sudah ada kesepakatan antara pemilik bangunan dan warga lainnya jangan sampai ada yang dirugikan. Dampak pembangunan jangan sampai berdampak buruk bagi kepentingan umum.

Sejalan dengan mewakili Satpol PP Kota Medan Indra mengatakan siap melakukan penindakan dan menunggu surat rekomendasi dari perizinan.

Maka untuk itu, Ketua Komisi D DPRD Medan Abd Rani bersama Parlaungan Simangunsong dan Sahat Simbolon sepakat agar bangunan sibongkar rata. “Bangunan menyalah harus dibongkar, apalagi menggangu kepentingan umum. Kita harus dukung Penko Medan menegakkan aturan sehingga marwah Pemko tetap baik,” tegas Abd Rani yang juga diamini Parlaungan Simangunsong. (as-01)

Related News

Panen Semangka, Wabup dan Gapoktan Seiya Sekata

Redaksi

Wakil Bupati Hadiri Bursa Inovasi Desa Cluster IV Tahun 2019

Redaksi

DPRD Medan Gelar Paripurna Perubahan Propemperda Tahun 2024

Redaksi