ASARPUA.com – Medan – Walikota Medan Dzulmi Eldin membuktikan komitmennya membersihkan kota dari bangunan liar menyalah, billboard (papan reklame). Tim gabungan terus melanjutkan pembongkaran papan reklame bermasalah sekalipun pengusaha advertising yang tergabung dalam Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Sumut telah bermohon agar dilakukannya penundaan pembongkaran. Terbukti, Rabu (14/11/2018), sebanyak 6 unit papan reklame bermasalah kembali ‘dibabat’ dari sejumlah lokasi.
Keenam unit papan reklame bermasalah yang dibongkar itu umumnya berukuran 3 x 6 meter dan 4 x 6 meter. Selain berisikan materi iklan produk, papan reklame yang dibongkar juga mempampangkan calon legislatif. Tanpa kompromomi sedikit pun, keselurahan papan reklame bermasalah tersebut dibongkar.
Selain berlokasi di perempatan Jalan Letda Sujono dan Jalan Selamat Ketaren dengan ukuran 3 x 6 meter dan 4 x 6 meter, lokasi papan reklame bermasalah lainnya berada di Jalan Letda Sujono, persisnya simpang pintu tol berukuran 4 x 6 meter serta Jalan Iskandar Muda simpang Jalan Gatot Subroto ukuran 4 x 6 meter sebanyak 3 unit.
Proses pembongkaran dimulai sekitar pukul 22.00 WIB, tim gabungan yang terdiri dari unsujr Satpol PP, Dinas Perhubungan serta TNI dan Polri didukung satu unit mobil crane serta peralaran mesin las. Pembongkaran berjalan lancar, tan membuka materi iklan, satu persatu papan reklame bermasalah ditumbangkan hingga Kamis (15/11/2018) sekitar pukul 03.00 WIB.
Sekretaris Pol PP Kota Medan Rakhmat Hasibuan mengatakan, pembongkaran papan reklame bermasalah akan terus dilakukan. Sebab, masih banyak papan reklame bermasalah yang belum tersentuh pembongkaran dan pemiliknya masih enggan membongkar sendiri. (as-01)