asarpua.com

Tim Pegasus Polsek Medan Barat Lumpuhkan Pelaku Pencurian Dalam Gudang

ASARPUA.com – Medan – Tim Pegasus Polsek Medan Barat melumpuhkan pelaku pencurian di dalam gudang  milik Sujendi Tarsonk alias Ayen (51) warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.

Penangkapan terhadap pelaku Muhammad SL alias Bobi berdasarkan laporan korban dengan Laporan polis nomor : 219 / VI / 2015 / Sek Medan Barat , tanggal 19 Juni 2015 atas nama Sujendi Tarsono alias Ayen.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Medan Barat, Kompol Choki Meliala melalui Kanit Reskrim, Iptu Hendrison Manulang kejadian tersebut terjadi pada Kamis (18/06/2015) silam, sekira pukul 05.00 WIB.

Korban saat itu sedang tidur. Kemudian pembantunya bernama Sumiati Swati dan Ella Anggraini membangunkan korban. Setelah bangun dan mendengar laporan dari kedua pembantunya bahwa gudangnya yang berada di belakang rumah di Jalan Sei Deli Gang Sauh, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat dibobol maling.

Selanjutnya, korban bersama kedua pembantunya pergi untuk melihat dari jendela dapur, ternyata benar ada 3 orang laki-laki yang sedang keluar masuk di gudang miliknya.

Ternyata korban mengenali para pelaku yang akrab dipanggil Oncik dan Bobi. Namun seorang lagi tidak dikenal oleh korban, dan tidak beberapa lama korban menghubungi karyawannya untuk datang ke rumahnya. Selang beberapa waktu kemudian, sekira pukul 06.00 WIB, korban bersama karyawan melihat ke gudang dan mereka melihat gembok pintu gudang sudah rusak.

Meski demikian, korban tetap memerintahkan karyawannya untuk memeriksa barang yang ada di gudang dan barang yang hilang berupa 11 kotak Dinner Set merk Thomson, 12 buah kotak berisikan kursi merk Informa, 24 buah kursi sofa, 30 set kaki meja merk Informa, 5 buah lukisan dinding.

Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta).

Sebelumnya Tim Pegasus Polsek Medan Barat telah menangkap Khairul alias Oncik (sudah vonis), Sholihin (DPO) dan pelaku Muhammad SL alias Bobi telah masuk dalam daftar pncarian orang (DPO). Pada Senin (25/11/2019) sekitar pukul 07.30 WIB, ditangkap sedang berada di Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.

“Sebelumnya kita telah menangkap Khairul alias Oncik dan sudah vonis, sementara Sholihin (DPO) dan pelaku Muhammad SL alias Bobi telah masuk dalam daftar pncarian orang (DPO) pada tahun 2015,” kata Kanit, Kamis (28/11/2019).

Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. “Saat dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya, pelaku Bobi melawan petugas dan mencoba melarikan diri sehingga diberi tembakan peringatan, namun pelaku tidak mengindahkannya, sehingga pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur di kedua kakinya,” jelasnya.

Setelah itu Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Medan Barat membawa pelaku Bobi ke Rumah Sakit Bhayangkara, Medan untuk mendapatkan perawatan medis. Usai dari RS pelaku diboyong ke Polsek Medan Barat untuk proses selanjutnya.

“Pelaku merupan residivis dan sudah pernah menjalani hukuman pada tahun 1997 atas kasus pencurian dengan kekerasan dan menjalani hukuman selama 6 Bulan di Tanjung Gusta Medan, pada tahun 2012 atas kasus pencurian dengan Pemberatan dan menjalani hukumaan selama 1 Tahun 10 bulan di Tanjung Gusta Medan dan pada tahun 2017 atas kasus pencurian dengan pemberatan dan menjalani Hukuman selama 2 Tahun di Tanjung Gusta Medan, ” tandasnya.(as-14)

Related News

Gubsu Paparkan Rencana Pembangunan Sejumlah Proyek Infrastruktur

Redaksi

Gubsu: Penyelesaian Kasus Tanah Simalingkar dan Sei Mencirim Butuh Waktu

Redaksi

Kapoldasu Ungkap Kasus Narkotika Dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Redaksi