asarpua.com

Terkait OTT di Karo, Kasus Dilanjutkan ke Tahap Penyidikan, ‘Bandar Gelisah’

ASARPUA.com – Tanah Karo – Kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) Money Politics Pemilu 2019 di Kabupaten Karo  yang sudah diproses Sentra Gakkumdu, kini menunjukkan titik terang. Dalam tahap penyelidikan sejumlah saksi-saksi sudah diminta keterangan. Satu dari dua kasus dilanjutkan, ketahap penyidikan.

Sumber Asarpua.com, menginfokan bahwa saat ini di sudut ruangan ‘bandar’ gelisah, cari ‘pawang’ supaya kasus bisa berlaku seperti remang erpagi-pagi

Sentra Gakkumdu sudah menggelar rapat pleno penyampaian pendapat terhadap hasil klarifikasi pada hari Rabu (08/05/2019) yang dimulai sekira pukul 20.00 WIB. Rapat pleno yang berlangsung cukup sengit ini selesai pada pukul 23.21 WIB.

Kesimpulan pleno sentra Gakkumdu dilanjutkan dengan laporan polisi. Ketua Bawaslu Kabupaten Karo Eva Juliani Br Pandia didampingi beberapa stafnya tiba di Sentra Pelayan Terpadu Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo sekitar pukul 23.50 WIB.

“Kami dari sentra Gakkumdu teiah melaksanakan rapat pembahasan kedua. Dari hasil tadi terkait dengan dua kasus dugaan money politics satu diantaranya dihentikan, yaitu kasus yang di Samura (Kabanjahe) atas nama Shrmn dan SB karena tidak cukup unsur sebagai tindak pidana Pemilu. Sedangkan kasus yang di Tiga Binanga atas nama JP diteruskan ke tingkat penyidikan,” terang Ketua Bawaslu Kabupaten Karo Eva Juliani Br Pandia didampingi Kasatreskrim Polres Tanah Karo AKP Rasmaju Tarigan di depan SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) Polres Tanah Karo, Jalan Veteran Kabanjahe, Kamis (09/05/2019) sekira pukul 00.39 WIB dini hari.

Pelaku dipersangkakan melanggar Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 523 ayat (2) dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara dan denda sebanyak Rp.48.000.000,” tambah Kasatreskrim AKP Rasmaju Tarigan.

Untuk Diingat

Seperti diberitakan sebelumnya kasus ini berawal saat Satreskrim Polres Tanah Karo melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga orang yang diduga tim sukses calon legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra, terkait dugaan money politics. Setelah dilakukan pengembangan, polisi akhirnya mengamankan 2 orang Caleg dari partai tersebut.

Kasat Reskrim Polres Karo, AKP Ras Maju Tarigan mengatakan, awalnya OTT dilakukan terhadap JM (28) dan LS, warga Desa Suka Julu. Pada saat diamankan, keduanya sedang membawa uang Rp11.700.000 beserta tiga buah kartu nama dengan inisial TJG Caleg DPR RI, IM caleg DPRD Provinsi, KS Caleg DPRD Kabupaten/Kota.

“Awalnya, kami mendapatkan informasi adanya money politics di wilayah Tiga Binaga, setelah melakukan proses penyelidikan, kami berhasil menangkap 2 orang yang diduga merupakan tim sukses dari salah satu partai. Setelah kami tangkap, kami mengamankan uang tunai Rp 11.700.000 yang akan dibagi ke masyarakat, dan tiga buah kartu nama,” ujar Kasat Reskrim, saat menggelar rilis kasus ini di halaman Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran Kabanjahe, Selasa (16/04/2019).

Dari interogasi, kedua pelaku mengaku mau membagikan uang tersebut kepada 50 orang, dengan nilai Rp150.000 per suara untuk Caleg DPRD kabupaten, Rp50.000 per suara untuk DPRD provinsi, dan Rp 25.000 per suara untuk DPR RI.

“Niat mereka tadinya ingin membagikan ke-50 warga yang telah mereka data, dan masing-masing warga mendapatkan Rp 250.000 per satu paket, yakni pemilihan DPRD kabupaten, DPRD provinsi, dan DPR RI,” ujar dia.

Setelah dilakukan pengembangan, Satreskrim kembali mengamankan JP di Kantor Partai Gerindra, dan kembali mengamankan barang bukti uang sebesar Rp190.000.000, dengan pecahan Rp100.000, Rp50.000, dan Rp20.000.

“Setelah melakukan pengembangan di Kecamatan Tiga Binanga tepatnya di Partai Gerindra, kami melakukan penangkapan terhadap JP. Dari tangannya, diperoleh uang Rp190.000.000. Uang ini diperoleh dari seorang Caleg yang berinisial KS,” ujar dia.

Dan setelah kasus ini bergulir Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Karo Cory S Sebayang yang juga Wakil Bupati Karo sempat ‘dipanggil’ (diundang) oleh Bawaslu Kabupaten Karo.

“Bukan dipanggil, tapi mengundang. Sebetulnya, hari Senin tanggal 06 Mei 2019 kemarin undangannya. Tapi Ibu Cory masih sibuk kata sekretarisnya. Jadi hari ini, Selasa (07/05/2019) kita jadwalkan lagi. Dan Ibu Cory pasti datang,” terang Eva.

Menurut Eva, Cory S Sebayang telah melakukan konfirmasi ke pihaknya bahwa hari, Selasa (07/05/2019) pasti datang. Karena hari ini adalah hari terakhir untuk melakukan klarifikasi sebelum dilakukan Rapat Pleno Pembahasan yang akan dilakukan, Rabu, 08 Mei 2019.

“Sampai malam pun akan kita tunggu, karena hari ini terakhir untuk klarifikasi,” sebut Eva ketika itu. (Asarpua)

Reporter: Johni Sembiring

Related News

Frans Elias Nico Kalapas Kelas IA Medan yang Baru

Redaksi

Sambut Natal 25 Desember, Gubsu Tekankan Pentingnya Koordinasi 

Redaksi

Peduli Lingkungan Hidup Kapoldasu Tanam Pohon

Redaksi