ASARPUA.com – Medan – Sidang lanjutan Bupati Pakpak Bharat Nonaktif, Remigo Yolando Berutu mendengarkan saksi dari Direktur PT TMU, RE Padang di Cakra Utama, Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/03/2019).
Sidang menghadirkan Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali (DAK) yang juga merupakan terdakwa dalam kasus penyuapan Bupati Remigo serta istri sang Kadis, Theresia.
David menyebutkan bahwa setiap proyek yang ada di PUPR memang sudah wajib memberikan 15 persen kepada Bupati Pakpak Bharat.
“Kami punya kewajiban ke Bapak Bupati, memang biasanya setiap proyek itu 15 persen diserahkan ke atas itu Pak Bupati,” katanya dalam persidangan.
Pria yang mengenakan kemeja putih lengan pendek celana hitam ini menyebutkan bahwa awal mulanya terdakwa Rijal meminta proyek kepada dirinya.
“Jadi awalnya itu Pak Efendi pernah datang minta pekerjaan, tapi karena saya tahu Pak Efendi ini bisa berhubungan dekat dengan Pak Bupati karena merupakan ts (tim sukses)nya. Jadi saya arahkan untuk berhubungan langsung dengan Pak Bupati. Karena tidak semua bisa berkontak langsung dengan Bupati,” terangnya.
Setelah berkomunikasi dengan Bupati Remigo, dijelaskan David bahwa Rijal akhirnya memenangkan lelang paket proyek Pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan-Mbinanga Sitellu senilai Rp4.544.280.000 tahun 2018.
Setelah mendapatkan proyek, David menjelaskan bahwa ditagih oleh Bupati Remigo untuk meminta uang ‘KW’ kepada terdakwa Rijal sebesar 15 persen yaitu Rp 675 juta.
“Sebenarnya 15 persen dari proyek tersebut 675 juta, namun Rijal meminta dikurangi dan menyanggupi 500 juta sekitar 10 persennya,” terangnya.
Selanjutnya, terdakwa menstansfer uang senilai Rp 380 juta sebagai uang muka dari uang KW yang diminta Bupati Remigo.
“Lalu sesudah terkumpul 380 juta itu ada dua tahap pertama 180 juta dan kedua 200 juta. Lalu saya diperintahkan oleh keponakan Bupati Remigo bernama Agah untuk memberikan uang tersebut kepada Nehboru itu Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) 300 juta. Yang saya dengar untuk penanganan kasus,” terang David.
Lebih lanjut, David menerangkan sisa uang Rp80 juta tersebut diperintahkan Bupati Remigo untuk pembayaran uang rental mobil yang digunakan Pilkada di Kabupaten Dairi.
“Rp80 juta untuk digunakan rental mobil yang dipakai untuk Pilkada Dairi itu abangnya Bupati Remigo,” terangnya
Lalu David diperintahkan untuk meminta sisa uang KW oleh ajudan Bupati Remigo Jufri Simanjuntak untuk diberikan kepada Bupati di rumahnya di Jalan Pasar Baru, Medan.
“Pada 17 November 2018 itu Jufri ajudan Pak Bupati menghubungi saya dan meminta untuk mempersiapkan kekurangan uang yang diminta. Selanjutnya saya menghubungi Hendriko untuk menarik uang sebesar Rp50 juta dari uang sebesar Rp 200 juta yang sebelumnya dikirim oleh Sukardi alias Tages yang merupakan uang KW dariĀ terdakwa Efendi,” tutupnya.
Sidang ditunda hingga kamis (28/3/2019) juga dengan agenda mendengarkan saksi lainnya. (as-01)