ASARPUA.com – Medan – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan melaksanakan Operasi Antik Toba 2020 selama kurun waktu sepekan. Alhasil, petugas berhasil mengamankan empat kelompok pengedar narkoba dengan total delapan tersangka dan satu tersangka ditembak mati.
Pengedar narkoba yang ditembak mati itu berinisial MY warga Aceh. Tersangka ditangkap di Jalan Simalingkar tepatnya di dekat Kebun Binatang, kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, di kamar mayat RS Bhayangkara Medan mengatakan, Senin (03/01/2020).
“Dari tangan tersangka MY disita barang bukti narkoba ekstasi sebanyak 5.500 butir. Sedangkan dari delapan tersangka yang ditangkap dari beberapa lokasi berbeda disita sabu seberat 10 kg yang telah dibungkus dalam kemasan teh hijau,” katanya didampingi Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Sugeng Riyadi.
Kombes Isir menjelaskan, barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi yang disita dipasok dari luar negeri (Malaysia-red). Kemudian, dengan menggunakan jalur laut di Aceh lalu akan diedarkan di Kota Medan.
“Untuk tersangka MY terpaksa ditembak mati karena berusaha melakukan perlawanan terhadap petugas saat diamankan,” jelasnya.
Disinggung mengenai peran para tersangka, Kombes Isir menambahkan perannya terdiri dari pengedar, kurir serta bandar. Mereka yang ditangkap sudah masuk dalam target operasi Sat Reserse Narkoba Polrestabes Medan.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan pasal tentang narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati,” pungkasnya.(as-14)