asarpua.com

PWI Sumut Sayangkan Aksi Demo Kantor Media

ASARPUA.COM – Medan – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara (Sumut) menyayangkan aksi demo kantor media. Padahal ada saluran yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk menyalurkan ketidakpuasan tersebut.

Ketua PWI Sumut Hermansjah, Selasa (18/09/2018) sore menyebutkan ada dua cara yang dapat dilakukan bagi masyarakat yang komplin terhadap suatu pemberitaan : pertama, menyampaikan hak jawab, kedua menyampaikan hak koreksi, kata Ketua PWI Sumut, Selasa (18/09/2018).

Hermansjah menjelaskan, pelaksanaan hak jawab merupakan hak dari seseorang atau suatu pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan mengenai dirinya yang tidak benar.

Dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang pers tindakan semacam itu dapat dikenakan pidana penjara. Untuk itu PWI Sumut mengharapkan semua pihak memahami terhadap tugas tugas jurnalistik dan hendaknya kejadian serupa tidak terulang lagi dikemudian hari.

Wapemred Waspada H. Sofyan Harahap membenarkan pihaknya menerima sejumlah massa yang merasa keberatan terkait pemberitaan Sandiaga Uno berkunjung ke kantornya, Minggu (16/09/2018).

“Tidak ada ajakan sama sekali dari Sandiaga yang bernada kampanye. Malah banyak hal positif dan baru diperoleh dalam wawancara eksklusif. Informasinya penting buat publik sebut Sofyan Harahap yang juga Ketua Dewan Kehormatan Provinsi PWI Sumut.

Setelah dijelaskan terkait fungsi dan kebebasan pers, serta hak masyarakat untuk tahu informasi, juga jaminan kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat pasal 28 UUD, mereka mengerti dan massa segera membubarkan diri.

‘’Kita harapkan aksi demo serupa tidak terulang karena dikhawatirkan dapat disusupi pihak-pihak yang bertujuan memanaskan suhu politik hingga terjadi konflik di kalangan akar rumput. (as-relis)

Related News

Walikota Terima Audiensi Pokja PWI Kota Medan

Redaksi

Narasumber Paparkan Teknik Peliputan dan Penulisan Berita

Redaksi

PWI Sumut Laksanakan Ujian Anggota Biasa

Redaksi