ASARPUA.com – Kabanjahe – Proses pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur zonasi, di SMA Negeri 1 dan 2 Kabanjahe ditengarai penuh dengan kecurangan maka puluhan Calon Siswa (Casis) dan orang tua kembali mengadu ke DPRD Karo, Selasa (30/06/2020). Mereka meminta penguman yang dilaksanakan pihak sekolah agar di batalkan.
“Kami minta verifikasi ulang. Batalkan pengumuman yg penuh kecurangan itu. Ulangi seluruh proses seleksi jalur zonasi dengan transparan. Banyak siswa yang lulus dengan menggunakan surat keterangan domisili palsu” ujar perwaklian orang tua Casis, Jandi Purba (50) dihadapan Pimpinan dan anggota Komisi A DPRD Karo.
Jandi Purba (53) warga Jalan UKA Kabanjahe , mengaku telah menemukan banyak kejanggalan surat keterangan domisili yang kurang masuk diakal. Bukti -bukti tersebut akan disampaikan kepada DPRD dan Polres Tanah Karo untuk ditelusuri lebih mendalam.

Diantaranya terang Purba, banyak Casis yang lulus yang letak domisisli sesungguhnya jauh dari sekolah ataupun juga ada yang dari luar Kota Kabanjahe. Hal ini sudah barang tentu merugikan jatah jalur zonasi.
Soziduhu (48), perwakilan lainnya menambahkan kiranya DPRD Karo memfasilitasi permasalahan yang terjadi. Jika memungkinkan lakukan pemberkasan ulang, dengan hanya menggunakan Kartu Keluarga (KK) sekaligus pemberian sanksi bagi Casis dan pelaku surat keterangan domisili yang diduga penuh rekayasa.
Ketua DPRD Karo, Iriani Br Tarigan didampingi Wakil Ketua Sadharta Bukit dan David Sitepu, juga anggota Komisi A, Edi Ulina, Jani Sembiring, dan Eko Afrianta Sitepu, mengatakan pihaknya akan memfasilitasi tindak lanjut keluhan masyarakat. Rencananya besok, Rabu (01/07/2020) akan di gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan UPT Dinas Pendidilan Provsu dan Kasek ke dua sekolah. (asarpua).
Penulis : Johni Sembiring.