asarpua.com

Polrestabes Medan Musnahkan 38 Kg Ganja

ASARPUA.com – Medan – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti sebanyak 38.802 Kilogram (Kg) ganja kering, Kamis (05/09/2019).

Pemusnahan barang bukti narkotika dengan cara dibakar. (Foto. ASARPUA.com/sembiring)

Pemusnahan barang bukti ganja kering tersebut dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam tong kemudian dibakar.

Pemusnahan barang bukti ganja dipimpin langsung oleh Kanit 1 Satres Narkoba Polrestabes Medan AKP Rafi Finakri dan disaksikan oleh perwakilan dari Kejari Medan, penasehat hukum dan juga kedua tersangka pemilik barang haram tersebut.

“Pemusnahan barang bukti ganja kering ini sebagai bentuk bukti kita dalam memerangi narkoba, dan untuk mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti narkoba oleh oknum-oknum tertentu,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo.

Ia mengatakan, barang bukti ini disita dari Syah dan Khai. Mereka ditangkap dalam satu hotel di Kota Medan pada hari Minggu 30 Juni 2019 lalu.

Petugas pun melakukan pemeriksaan terhadap mobil pick up yang dikendarai pelaku. Disitu, petugas menemukan kardus berisi dua goni ganja kering dengan berat 38.802 Kg.(as-14)

Related News

Sambut Lebaran, Polres Belawan Bersinergi Bersama TNI dan Muspika

Redaksi

Seluruh Masyarakat Sumut Diajak Meriahkan Perayaan HUT ke 71 Sumut

Redaksi

Pemko Medan Terus Sosialisasi Protokol Kesehatan

Redaksi