asarpua.com

Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Prostitusi Online Libatkan Anak Bawah Umur.

ASARPUA.com – Belawan – Petugas Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus prostitusi online melibatkan anak di bawah umur. Pengungkapan itu setelah Polres mengamankan pelaku bernama Sfira warga Pasar VIII Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang di Hotel DanauToba, Belawan Selasa, 30 April 2019 lalu.

Penangkapan terhadap mucikari tersebut setelah petugas menyaru sebagai pemesan Pekerja Seks Komersial (PSK) dari tersangka.

“Terungkapnya kasus ini, berdasarkan informasi dari masyarakat yang sebelumnya petugas menyaru sebagai pemesan PSK dari tersangka,” ujar Kapolres Belawan, AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi, Kasat Reskrim AKP Jerico Lavian Chandra SIK pada saat menggelar siaran persnya di Aula Wira Satya Mapolres Pelabuhan Belawan, Jumat (03/05/2019).

Dijelaskan Kapolres, dalam aksinya, tersangka menggunakan media sosial seperti aplikasi WhatsApp untuk menawarkan anak-anak kepada pria hidung belang.

“Jadi, tersangka melalui aplikasi WhatsApp menawarkan wanita yang bisa diajak untuk berkencan,” jelas orang nomor satu di Mapolres Pelabuhan Belawan ini.

Selanjutnya, Ikhwan menerangkan, setelah tertarik untuk memesan Pekerja Seks Komersil (PSK), kemudian pelaku akan mengirim pesan kepada pria hidung belang melalui kotak masuk WhatsApp untuk bertemu.

“Nah, mendapati hal tersebut, petugas memancing tersangka dengan pura-pura menjadi pemesan PSK tersebut kepada mucikari yang menjadi target,” terang mantan Kasubdit Indag Ditreskrimus Poldasu ini.

Setelah itu, kata Ikhwan, tersangka mengantarkan PSK kepada petugas yang sebelumnya telah sepakat bertemu di sebuah hotel.

“Terbongkarnya praktek prostitusi online ini saat petugas yang pura-pura menjadi pemesan, langsung menangkap tersangka di hotel Danau Toba Belawan beserta barang bukti berupa telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp1,2 juta,” ujarnya.

Pelaku Berprofesi SPG

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico Lavian Chandra SIK mengatakan, dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku merupakan Sales Promotion Gilrs (SPG) di perusahan rokok.

“Setelah diinterogasi, pelaku merupakan SPG rokok salah satu perusahan di Medan. Sementara, korban yang usianya 13 tahun ditawarkan lewat aplikasi WhatsApp,” kata Alumnus Akpol Tahun 2008 ini.

Atas perbuatanya, kata Jerico, sang mucikari dijerat pasal 76 Jo 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara. (as-red)

Related News

Sergai Hampir Mendekati Zona Merah, Masyarakat Diharap Waspada

Redaksi

Pemprovsu Tuntaskan Dana Hibah Pilkada, Sutarto Harap Tahapan Pemilu Lancar

Redaksi

Anggota DPRD Nisel Dapil III dan Dapil VI Apresiasi Pemkab Terkait Pembangunan

Redaksi