ASARPUA.com – Medan – Dalam sehari Polisi daerah Sumatera Utara (Poldasu) berhasil menciduk pria inisial SW (39) tersangka pembunuh kekasihnya Ida Lestari (40). SW nekad mebunuh kekasihnya lantaran kesal diusir dari rumahnya. Katanya dia diusir karena menolak memenuhi permintaan pacarnya.
“Saya habisi, karena dia mengusir saya. Dia minta uang Rp2 juta. Katanya mau bayar utang di Pegadaian. Enggak saya kasih,” beber tersangka SW dengan raut wajah datar, menjawab pertanyaan wartawan dalam jumpa pers yang digelar Kapoldasu Irjen Pol Agus Andrianto di Markas Polda Sumut, Medan, Rabu (24/10/2018).
Merasa terhina dengan pengusiran itu, pelaku lalu membunuh korban hingga tewas dengan belasan luka tusuk benda tajam di sekujur tubuhnya.
Lebih jauh pelaku mengaku, dia telah menjalin hubungan asmara dengan korban sekitar tiga tahun. Mereka kerap berkomunikasi via sambungan telepon, namun jarang bertemu. Namun terkait pembunuhan itu, pelaku menepis tuduhan kalau ia berhubungan intim dengan korban.
Merasa terhina dengan pengusiran itu, pelaku lalu membunuh korban hinggs tewas dengan belasan luka tusuk benda tajam di sekujur tubuhnya.
Kapoldasu, Irjen Pol Agus Andrianto menerangkan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari ada temuan mayat di Kompleks Perumahan Royal Wahidin Blok E, Jalan Danau Batur, Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Binjai Timur, Minggu (21/10/2018). Dari temuan mayat tersebut, tim kemudian menggelar olah tempat kejadiaan perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pemeriksaan sejumlah barang bukti di laboratorium forensik.
Dari informasi yang dikumpulkan itu, polisi kemudian mengetahui siapa pelakunya dan memburunya. Hasilnya, polisi pun meringkus tersangka di kediamannya di Serdang Bedagai, hari itu juga.
“Dari olah TKP, kami temukan bercak darah, sperma, jada korban telanjang bulat dan sepeda motornya raib. Alhamdulillah sore harinya sudah bisa kita tangkap pelakunya. Motifnya, masih kami dalami. Tersangka mengetahui korban mempunyai hubungan dengan lelaki lain sehingga kemungkinan sakit hati lalu nekat menghabisi korban,” ungkap Agus Andrianto.
Ditemukan ada lima tikaman di perut, ada beberapa tikaman di dada, di leher dan di alat kelamin korban. Selain itu, pelaku juga menjual sepeda motor korban seharga Rp5 juta, papar Kapoldasu.
Atas perbuatan keji pelaku, polisi telah menahan tersangka dan menjatuhkan pasal 338 KUHP (pasal pembunuhan). “Saat ini kita kenakan pasal 338. “Masih 338. Pasal 340 belum (kita kenakan). Nanti kita dalami lagi,” jelas Jenderal bintang dua itu. (as-015)