asarpua.com

PNS Nisel Terpidana Korupsi akan Diberhentikan Desember 2018

ASARPUA.com – Nias Selatan – Puluhan PNS  di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan yang sudah dipenjara dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap, akan diberhentikan dengan tidak hormat pada bulan Desember tahun 2018.

Hal ini dikatakan Bupati Nisel Hilarius Duha saat menjawab pertanyaan Wartawan, di Rumah Dinas Bupati, Jalan Pancasila, Telukdalam, Selasa, (27/11/2018), terkait surat Kepala Kantor Regional VI BKN tentang puluhan oknum PNS Nisel yang dipenjara dan telah memiliki kekuatan hukum tetap untuk diberhentikan.

“Ya, kita menunggu putusan MK juga, karena ada pihak PNS  diluar Daerah kita yang sudah melakukan tindak pidana sedang melakukan upaya hukum di MK dan itu juga menjadi pertimbangan kami untuk belum memberhentikan PNS di lingkungan Pemkab Nias Selatan yang sudah melakukan tindak pidana. namun, jika sampai bulan Desember tahun 2018 belum ada putusan hukum dari MK terkait itu, maka kita akan memberhentikan dengan tidak hormat para oknum PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Nias Selatan yang sudah dipenjara dan telah berkekuatan hukum tetap tanpa terkecuali,”tegasnya.

Disinggung masih banyak oknum PNS yang telah dipenjara dan telah berkekuatan hukum tetap tidak tercantum namanya pada surat Kepala Kantor Regional VI BKN itu, ia menjawab, semua oknum PNS yang sudah dipenjara dan telah memiliki kekuatan hukum tetap akan diberhentikan dengan tidak hormat tanpa terkecuali.

“Tentang ini mana bisa dibohongi, nanti akan ketahuan jika ditutupi karena saat ini sudah zaman keterbukaan informasi,”sebutnya.

Pemberhentian para PNS terkait tindak pidana itu, lanjut dia, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang managemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Kantor Regional VI BKN telah menyurati Bupati Nias Selatan pada tanggal 20 September 2018  dengan Nomor : 247.2/KR.VI/BKN/IX/2018 perihal nama-nama PNS di Lingkungan Pemkab Nisel yang dipenjara karena melakukan tindak pidana korupsi atas nama Maranatha Dachi dan Kawan-Kawan (DKK).

Dalam surat itu, disebutkan, sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, pasal 87 ayat (4) huruf b menyatakan, PNS diberhentikan tidak hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan atau tindak pidana umum.

Selain itu, pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang managemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pasal 250 huruf b juga ditegaskan, PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan atau pidana umum.

Selanjutnya dalam pasal 252 juga disebutkan, pemberhentian sebagaimana dimaksud pada Pasal 250 huruf b dan huruf d dan Pasal 251, terhitung mulai akhir bulan sejak putusan Pengadilan atas perkaranya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pada surat Kepala Kantor Regional VI itu juga meminta Bupati untuk berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri yang mengadili guna memperoleh salinan/petikan putusan Pengadilan atas perkara dimaksud sebagai dasar dalam menetapkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat. (as-01)

Related News

Bupati: Ya’ahowu Nias Festival 2018 Dongkrak Kunjungan Wisatawan ke Nisel

Redaksi

Ini Pesan Kapolres Nisel kepada Para Pelajar

Redaksi

AKBP I Gede Nakti Widhiarta Jabat Kapolres Nisel Disambut Pedang Pora

Redaksi