ASARPUA.com – Medan – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menerima audiensi General Manager (GM) PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region I Agustinus Santanu Basuki di ruang kerjanya, lantai 10, Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro 30, Medan, Kamis (20/06/2019). Distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan gas di Sumut adalah salah satu yang dibahas.
Gubsu menyampaikan, Pertamina dan Pemerintah Provinsi (Pemprovsu) perlu terus bersinergi, terutama dalam hal pendistribusian BBM dan gas di daerah ini. Untuk meminimalisir pelanggaran dalam pendistribusian BBM dan gas.
Edy Rahmayadi berharap, ke depan tidak ada lagi pelanggaran penyaluran bahan bakar, seperti minyak dan gas yang dioplos, penyaluran BBM dan gas bersubsidi yang tidak tepat, atau kelangkaan bahan bakar di saat tertentu. “Karena, hal tersebut dapat mengganggu perekonomian rakyat Sumut,” katanya.
Untuk itu, kata Edy Rahmayadi, perlu adanya satuan tugas (Satgas) yang mengawasi pendistribusian tersebut. Kerja sama Pertamina dan Pemprovsu juga sangat penting dalam hal ini. “Kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri, untuk itu ayo bekerja bersama-sama,” ujar Gubsu.
GM Pertamina MOR I Agustinus Santanu Basuki menambut baik rencana Gubernur menggunakan Satgas untuk mengatasi pelanggaran pendistribusian BBM dan gas. Menurutnya langkah tersebut sangat membantu Pertamina.
“Kami menyambut positif, senang sekali Pak Gubernur mengeluarkan respons seperti itu. Karena kami didukung untuk penegakan hukumnya, jadi kami sangat berterima kasih kepada Pak Gubernur, karena itu sangat jelas membantu kami,” ujar Agustinus usai audiensi.
Kata Agustinus, Pertamina sebagai penyalur bahan bakar tidak memiliki wewenang untuk menindak pelanggaran di lapangan. Karena penindakan adalah kewenangan pemerintah atau aparat daerah. “Maka kami harus berkoordinasi dengan Pemda, selain Gubernur kami juga berkoordinasi dengan Kodam dan Polda,” katanya. (as-01)