ASARPUA.com – Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan menggelar Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Medan Tahun 2025-2045 di Hotel Four Point Jalan Gatot Subroto Medan, Jumat (12/01/2024).
Melalui forum ini diharapkan muncul ide dan gagasan yang konstruktif untuk menyusun perencanaan pembangunan panjang (20 tahunan) terbaik bagi Kota Medan yang dituangkan dalam dokumen RPJPD. Tujuannya untuk menjamin arah kebijakan pembangunan kota yang semakin terstruktur, terintegrasi dan berkelanjutan pada masa mendatang.
“Kita harus memiliki cita-cita untuk Kota Medan yang kita cintai ini. Cita-cita ini harus kita sambut dengan optimis. Kita semua harus memiliki komitmen kebersamaan, motivasi dan berpartisipasi aktif membangun kota dalam setiap sektor yang bisa kita dukung,” kata Walikota Medan Bobby Nasution diwakili Sekda Wiriya Alrahman saat membuka konsultasi publik tersebut.
Dikatakan Wiriya, pembangunan Kota Medan di berbagai lokasi terus bergerak dan berprogres. Hal itu, ungkapnya, merupakan salah satu bentuk nyata persiapan menyambut dan mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Terkait itu, Wiriya berpesan, visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD Kota Medan tahun 2025 – 2045 nantinya benar-benar mengacu dan mendukung kepada visi misi dan arah kebijakan nasional dan provinsi. Dengan demikian, imbuhnya, dapat diturunkan kepada arah kebijakan perencanaan jangka menengah sampai 20 tahun kedepan.
“Saya minta kepada seluruh stakeholder yang hadir dalam konsultasi publik ini agar dapat memberi masukan sehingga forum ini menghasilkan rancangan RPJPD yang berkualitas dan mengarah ke arah yang jauh lebih baik lagi,” harapnya.
Sebelumnya, Kepala Bappeda Benny Iskandar dalam laporannya yang disampaikan Sekretaris Bappeda Alexander Sinulingga menyampaikan, berdasarkan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 263 ayat 1 dan pasal 1 ayat 25 Permendagri 86 tahun 2017 disebutkan, RPJPD merupakan penjabaran dari visi dan misi arah kebijakan serta sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun berpedoman dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Sesuai arahan Pemerintah Pusat yang tertuang dalam Pedoman Umum Penyusunan RPJPD, maka RPJPD Provinsi dan Kabupaten/Kota tahun 2025-2045 harus sudah ditetapkan sebelum pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024. Oleh karenanya RPJPD Kota Medan ditargetkan selesai menjadi Perda paling lambat bulan Juli 2024,” jelas Alexander.
Mengingat periode RPJPD di Kota Medan sebelumnya adalah tahun 2005-2025, kata Alexander, maka sesuai arahan Permendagri 86 tahun 2017 pasal 18 bahwa penyusunan Rancangan Awal RPJPD dilaksanakan paling lambat 1 tahun sebelum RPJPD periode sebelumnya berakhir. Artinya, jelasnya, Rancangan Awal RPJPD di Kota Medan tahun 2025-2045 harus sudah dilaksanakan pada tahun 2024.
“Tahapan penyusunan RPJPD di Kota Medan tahun 2025-2045 telah dimulai tahun 2023 melalui pembentukan Tim Penyusun RPJPD Penyiapan Data dan Evaluasi Hasil RPJPD sebelumnya, serta penyusunan background study yang difokuskan kepada analisis proyeksi demografi dan kebutuhan sarana dan prasarana serta penjaringan isu strategis permasalahan pembangunan Kota Medan tahun 2025-2045,” sebutnya.
Selain dihadiri oleh seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan, jelas Alexander, forum konsultasi publik ini juga mengundang stakeholder pembangunan kota baik dari bidang pembangunan sosial budaya ekonomi maupun infrastruktur dan kewilayahan.
“Melalui pertemuan ini, kami memohon dukungan dari semua yang hadir untuk memberikan saran dan masukan terbaik, terutama terkait permasalahan yang masih dirasakan serta saran masukan lain yang nantinya dapat diselaraskan dengan strategi, arah kebijakan serta sasaran pokok pembangunan yang akan kita susun. Dengan demikian kita dapat memberikan perencanaan pembangunan yang terbaik bagi Kota Medan pada masa mendatang,” harapnya.
Selanjutnya Konsultasi Publik ini diisi dengan sesi pemaparan narasumber dan masukan dari para stakeholder yang hadir diantaranya mewakili Bapelitbang Provinsi Sumut Tarsudi dan Dr Wahyu Ario Pratomo selaku Akademisi dari Universitas Sumatera Utara (USU) serta Kepala Bappeda Kota Medan Benny Iskandar.
Usai mendengar paparan yang disampaikan ketiga narasumber tersebut, Sekda Kota Medan menutup forum konsultasi publik tersebut. Diharapkan, hasil draft rencana awal ini dapat dimasukkan ke dalam website milik Pemko Medan sehingga seluruh stakeholder dan masyarakat dapat memberi masukan untuk pembangunan Kota Medan ke depannya. (Asarpua)