asarpua.com

Pemko Medan Bongkar 14 Papan Reklame Menyalah

ASARPUA.COM – Medan – Penertiban papan reklame bermasalah di Jalan Gatot Subroto mulai Simpang Capella sampai Simpang Jalan Iskandar Muda kembali berlanjut, Selasa (28/08/2018). Kali ini ada 5 papan reklame dibongkar, salah satunya berukuran besar berjenis billboard. Dengan pembongkaran yang dilakukan tersebut , tim gabungan yang dikomandoi Satpol PP Kota Medan telah berhasil menumbangkan sebanyak  14 papan reklame bermasalah di sepanjang jalan tersebut.

Sehari sebelumnya, Senin (27/08/2018),  tim gabungan mulai sejak pagi hingga petang telah membongkar 7 papan reklame bermasalah. Walikota Medan Dzulmi Eldin dan Wakil Walikota Akhyar Nasution ikut dalam pembongkaran tersebut. Ketujuh papan reklame bermasalah yang dibongkar itu ada berukuran kecil, sedang dan besar.

Kemudian pembongkaran dilanjutkan malam harinya, ada dua papan reklame yang dibongkar. Satu papan reklame tanpa materi iklan dibongkar berukuran 4 x 6 meter persis di depan Showroom Mitsubishi.  Sedangkan papan reklame kedua yang dibongkar berlokasi  dekat Carefour Medan Fair Plaza, ukurannya juga 4 x 6 meter dengan materi iklan promosi salah satu perumahan.

Keseluruhan Proses pembongkaran berjalan dengan lancar dipimpin Sekretaris Satpol PP Rahmat Adi Syahputra Harahap, termasuk pembongkaran 5 papan reklame. Pembongkaran menggunakan satu unit mobil crane dibantu peralatan mesin las. Dari 4 papan reklame yang dibongkar tersebut,  tim sedikit kesulitan ketika membongkar papan reklame berjenis billboard.

Selain beruluran cukup besar, lokasinya pun sangat tinggi dari permukaan jalan. Di samping itu banyak kabel telepon dan listrik. Di tambah lagi arus lalu lintas juga cukup padat sehingga dituntut kehati-hatian dalam pembongkarannya. Selain khawatir akan memutuskan kabel telepon maupun listrik, material pembongkaran papan reklame juga dapat mengenai masyarakat pengguna jalan yang melintas.

“Sebanyak 14 papan reklame yang telah kita bongkar selama dua hari karena melakukan penyimpangan. Selain tidak memiliki izin, ada juga papan reklame yang izinnya sudah mati. Di samping itu pendiriannya di lokasi yang tidak dibenarkan untuk berdiri papan reklame,” kata Rahmat. (as-01)

Related News

Layanan Online Pemilu Serentak

Redaksi

Pemko Medan Serahkan Zakat untuk 400 Siswa

Redaksi

Pemko  Makassar Tertarik Pelajari Penggunaan KKPD Kota Medan

Redaksi