asarpua.com, Medan – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melantik Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Eko Subowo sebagai PJ Gubernur Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Jumat (22/6/2018). Pelantikan ini untuk menggantikan Gubsu Tengku Erry Nuradi dan Wagubsu Nurhajizah Marpaung yang sudah berakhir masa jabatannya.
Pelantikan dihadiri ratusan tamu undangan dari pusat daerah. Selain itu, pelantikan itu sesuai keputusan Presiden Nomor 107/P tahun 2018 tentang pengesahan pemberhentian dengan hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi.
Menurut Tjahyo ketetapan pengangkatan Eko Subowo di Jakarta pada 8 Juni 2018. Adapun dasar penunjukan pejabat gubernur sesuai pasal 201 ayat 10 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah. Supaya, mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat pejabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.
Tidak hanya itu, Mendagri memberikan arahan kepada Pj Gubernur Sumut Eko Subowo untuk harus melaksanakan pemerintahan dengan membangun komunikasi yang intensif bersama DPRD, Pimpinan OPD dan seluruh Forkompida guna mengefektifkan pemerintahan daerah.
“PJ Gubernur Sumut harus membangun koordinasi yang baik dalam melaksanakan bantuan dan fasilitas pelaksanaan dengan unsur Forkopimda, KPU, Bawaslu dalam rangka menyukseskan Pilkada Sumut,” ujarnya.
Menurut Tjahyo, Pj Gubsu punya dua tugas pertama mengefektifkan pemerintahan daerah dan menyukseskan Pilkada serentak di Sumut. Dalam waktu dekat akan dilaksanakan secara serentak Pilkada diberbagai kabupaten/kota di wilayah Provinsi Sumatera Utara, seperti, Pilkada Padang Lawas Utara, Batubara, Padang Lawas, Langkat, Deli Serdang, Tapanuli Utara, Dairi dan Padang Sidempuan.
“Laksanakan tugas pemerintahan daerah berpedoman pada Nawa Cita atau sembilan agenda strategis pemerintah. Pj Gubsuharus mengawal netralitas ASN dan TNI/Polri,” kata dia. (as-01)