asarpua.com

KPUD Nisel Umumkan Penyerahan Dokumen Calon Perseorangan Pilkada 2020

ASARPUA.com – Nias Selatan – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Nias Selatan mengumumkan penyerahan dokumen perseorangan pada Pilkada 2020.

Dari data yang dibagikan Ketua KPUD Nisel kepada wartawan, Selasa, (3/12/2019), pengumuman tersebut bernomor: PL.02.2-Pu/1214/KPU-kab/XII/2019 tentang penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 tertanggal 02 Desember 2019.

Sambungan surat pengumuman penyerahan perseorangan Pilkada 2020 (Foto. ASARPUA.com/halawa)

Pada pengumuman tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 12 tentang Peraturan KPU RI Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serta Peraturan KPU RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelengaraan pemilihan Gubernur an Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, maka KPUD Nisel mengumumkan keputusan KPUD Nisel dengan nomor : 174/PL.02.2.-Kpt/1214/KPU-Kab/X/2019 tentang penetapan persyaratan jumlah minimum dukungan dan persebaran bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 dimana ditetapkan jumlah minimum dukungan sebanyak 19.173 (sembilan belas ribu seratus tujuh puluh tiga ) dan minimum tersebar pada 18 (delapan belas) Kecamatan di Kabupaten Nias Selatan.

Sementara, untuk tempat penyerahan dokumen yakni di Kantor KPUD Nisel Jalan Pasir Putih, Nomor 10 Kelurahan Pasar Telukdalam.

Sedangkan waktu pendaftaran yakni, dimulai pada Tanggal 19 sampai dengan Tanggal 23 Februari Tahun 2020.

Waktu penyerahan dokumen Tanggal 19 s/d 22 Februari 2020 dimulai pukul 08.00 WIB s/d pukul 16.00 WIB dan sedangkan waktu penyerahan untuk Tanggal 23 Februari 2020 dimulai pukul 08.00 s/d 24.00 WIB.

Sementara, dokumen yang harus diserahkan Bakal Paslon perseorangan yaitu,a. Formulir model B.1-KWK Perseorangan surat pernyataan dukungan oleh setiap pendukung yang ditempel dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik atau dilampiri surat keterangan dengan jumlah 2 (dua) rangkap) terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap salinan.

b.Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan, surat pernyataan Bakal paslon yang memuat tabel daftar nama pendukung yang ditandatangani oleh bakal Paslon Perseorangan dan dibubuhi materai jumlah 2 (dua)  rangkap terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1(satu) rangkap salinan yang dicetak dari aplikasi Silon

C. Formulir model B.2.KWK Perseorangan rekapitulasi jumlah dukungan Bakal Paslon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/Walikota dan Wakil Walikota jumlah 1 (satu) rangkap asli yang dicetak dari aplikasi Silon.

d. Bakal pasangan Calon perseorangan atau tim Bakal Paslon Perseorangan harus membawa surat tugas/surat mandat dan diserahkan kepada KPUD Nias Selatan untuk mendapatkan Username dan password Silon.

Adapun surat tugas/surat mandat sebagaimana disebut pada point d, harus memuat informasi :1.  nama Bakal Calon Bupati dan Wakil      Bupati beserta gelar.2. nomor induk kependudukan masing-    masing Bakal Calon.3. tempat dan tanggal lahir masing-      masing Bakal Calon.

4. alamat masing-masing Bakal Calon 5. jenis kelamin masing-masing Bakal Calon. 6. pekerjaan masing-masing Bakal  Calon.Pada poin terakhir pengumuman itu disebutkan, untuk informasi lebih lanjut, KPUD Nisel menyediakan layanan Helpdesk pencalonan perseorangan setiap hari kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB di kantor KPUD Nisel Jalan Pasir Putih No.10 Kelurahan Pasar Telukdalam.

Selain itu, KPUD Nisel juga mengumumkan tentang penyampaian nama petugas penghubung (LIASON OFFICER)/ LO Bakal Pasangan Calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 dengan nomor pengumuman : PL.2.2-Pu/1214/KPU-Kab/XII/2019 Tanggal 2 Desember 2019.

Isi pengumuman tersebut yakni, sehubungan dengan akan dilaksanakannya sosialisasi sekaligus bimbingan teknis Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) kepada Bakal Calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020, KPUD memberitahukan kepada masyarakat Kabupaten Nias Selatan yang berminat mencalonkan diri sebagai Bakal Calon perseorangan untuk mengirimkan nama dan kontak petugas penghubung  (Liaison Officer/LO) ke Kantor KPUD Nisel Jalan Pasir Putih Nomor 10 Kelurahan Pasar Telukdalam selambat-lambatnya 31 Januari 2020.

Untuk informasi selengkapnya dapat menghubungi Helpdesk Bakal Calon Perseorangan KPUD Nisel : Meidanariang Hulu (Hp. 081361455173) dan Andrian K Sarumaha (Hp.082123130624) (as-hal)

Related News

Menteri Susi Tenggelamkan 13 Kapal Berbendera Vietnam

Redaksi

Pompa IPAM PDAM Tirtanadi Rusak Disambar Petir, Pasokan Air Terganggu

Redaksi

Panen 8 Ton Jagung di Medan Tuntungan Bersama Bobby Nasution, Mentan: Ini Luar Biasa, Semoga Hentikan Impor

Redaksi