ASARPUA.com – Jakarta – Pasca terkena OTT KPK Selasa (15/10/2019) malam, Walikota Medan Tengku Dzulmi Eldin akhirnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap, Rabu (16/10/2019) malam. Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) malam
Ketiga tersangka itu adalah: Sebagai pemberi adalah Kepala Dinas PUPR Isa Ansyari (IAN) dan Sebagai penerima adalah 1. Walikota Medan Tengku Dzulmi Eldin (TDE)
2. Kepala Bagian Protokoler Setda Kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI).
Eldin dan Syamsul dijerat melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Isa Ansari Kadis PU Kota Medan disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (as-tim)