ASARPUA.com – Medan – Tidak hadir dalam mengikuti ujian Computer Assisted Test (CAT), 27 calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan dianggap gugur tahapan seleksi.
Hal itu diketahui setelah 441 calon PPK yang lulus seleksi administrasi berhak mengikuti ujian CAT, namun saat berlangsung ujian CAT di Gedung Pusat Sistem Informasi (PSI) Universitas Sumatera Utara (USU) berdasarkan absensi ada 27 calon PPK yang tidak hadir pada Kamis (30/01/2020).
Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramdani Damanik mengatakan 27 orang peserta seleksi calon anggota PPK untuk Pilkada Medan 2020 gugur lebih awal. Mereka dipastikan gugur karena tidak menghadiri ujian Computer Assisted Test (CAT) yang digelar di Pusat Sistem Informasi (PSI) USU. “Ada 27 peserta seleksi yang tidak hadir, jadi mereka langsung kita nyatakan gugur,” jelasnya, Kamis (30/01/2020).
Dikatakan Agussyah, seharusnya terdapat 441 calon PPK yang mengikuti ujian CAT. Mereka sebelumnya dinyatakan lolos seleksi berkas administrasi. Pelaksanaan ujiannya sendiri dilakukan dalam 6 gelombang karena keterbatasan jumlah komputer yang digunakan untuk pelaksanaan ujian. “Ujian kita lakukan dalam dalam seharian yang dibagi menjadi 6 gelombang,” ungkapnya.
Adapun data yang diperoleh dari Panitia perekrutan PPK, peserta dinyatakan gugur karena tidak menghadiri ujian CAT yakni: Medan Johor 5 orang; Medan Selayang 1 orang; Medan Tuntungan 1 orang; Medan Kota 1 orang; Medan Amplas 1 orang; Medan Deli 2 orang; Medan Denai 1 orang; Medan Labuhan 2 orang; Medan Tembung 3 orang; Medan Area 3 orang; Medan Marelan 2 orang; Medan Timur 1 orang; Medan Sunggal 1 orang; Medan Helvetia 1 orang; Medan Petisah 1 orang; serta Medan Perjuangan 1 orang.(as-14)