asarpua.com

Bawaslu Provsu Dampingi Bawaslu Nisel Terkait Rekapitulasi 

ASARPUA.com – Nias Selatan – Aliansi Saksi Partai Politik (Parpol) dan Calon Legislatif (Caleg) peserta Pemilu 2019 meminta Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Provsu) untuk melakukan pendampingan terhadap Bawaslu Nias Selatan. Pendampingan itu dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Nias Selatan yang sudah dimulai tanggal 02 hingga 07 Mei 2019 di Defnas Hall Jalan Pramuka Pasir Putih Telukdalam, Nisel.

Dalam surat mereka tertanggal 4 Mei 2019 yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provsu menerangkan bahwa kekisruhan proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 oleh KPU Kabupaten Nias Selatan disebabkan karena tidak ada upaya baik penyelenggara terutama Bawaslu untuk memberikan solusi penuntasan setiap kasus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Sambungan surat para saksi Parpol Pemilu 2019 di Nisel yang ditujukan kepada Bawaslu Provsu. (Foto. ASARPUA.com/halawa)

Para saksi Parpol dan Caleg juga menyebutkan patut diduga ada keberpihakan Bawaslu Nisel terhadap kepentingan Caleg Parpol tertentu sehingga keputusan yang diambil bersifat kebijakan ganda mengakibatkan timbulnya kegaduhan. Akibat hal itu juga, proses rekapitulasi bertele-tele dan tidak substantif.

Selain itu, Bawaslu Nisel dalam mengambil keputusan tidak tegas dan sering lempar bola ke KPUD Nisel atas permintaan setiap saran.

Menurut mereka, banyak masalah yang timbul saat proses rekapitulasi namun tidak mendapat solusi sehingga membuat bingung dan kecewa para saksi Parpol dan Caleg dan dikuatirkan juga target waktu penuntasan rekapitulasi dapat mengalami keterlambatan. Oleh karena itu mereka meminta Bawaslu Provinsi untuk melakukan pendampingan terhadap Bawaslu Nias Selatan.

Ketua Bawaslu Nias Selatan Pilipus F Sarumaha saat dikonfirmasi terkait ini, melalui pesan Whatsapp, Senin, (6/52019), hingga pukul 22.20 WIB malam, tidak dibalas.

Dalam surat mereka tertanggal 4 Mei 2019 yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provsu menerangkan bahwa kekisruhan proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 oleh KPU Kabupaten Nias Selatan disebabkan karena tidak ada upaya baik penyelenggara terutama Bawaslu untuk memberikan solusi penuntasan setiap kasus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait rekapitualsi. (Asarpua)

Related News

Sukseskan Sail Nias 2019, Kominfo Bangun Media Center

Redaksi

AKBP Horas Tua Silalahi: Masyarakat Madina dan Polres Bersinergi Putus Putus Mata Rantai Penularan Covid-19

Redaksi

Telkomsel Raih Penghargaan The Best Corporate Image 2019 

Redaksi