ASARPUA.com – Medan – Ketua DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung SE SH MH meminta kepastian dinas mana yang bertanggung jawab mengelola BPJS Kesehatan. Pasalnya, saat ini ada dua dinas di jajaran Pemko Medan yang dinilai berkaitan dengan program tersebut, yakni Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kota Medan.
Oleh karenanya, Henry Jhon meminta kepada Komisi B DPRD Kota Medan untuk memanggil kedua kepala dinas bersangkutan. Namun dirinya berharap karena urusan pelayanan kesehatan, maka sewajarnya program BPJS Kesehatan ditangani langsung oleh Dinas Kesehatan Kota Medan.
“Kita minta agar ini segera ditangani, sehingga masyarakat miskin dan kurang mampu dapat segera mendapat dan memakai kartu BPJS Kesehatan gratis tersebut, ini sudah bulan Februari, pihak BPJS Kesehatan pastinya masih menunggu data-data warga yang akan dimasukkan ke dalam bantuan pemerintah Kota Medan tersebut,” kata Henry Jhon, Rabu (13/2/19) di ruangnnya.
Seperti diketahui, Pemko Medan atas usulan Komisi B DPRD Kota Medan telah menyetujui program pelayanan kesehatan berupa bantuan pemerintah untuk warga masyarakat miskin kurang mampu di Kota Medan sebanyak 75 ribu jiwa dengan pagu anggaraan Rp.21 miliar yang diambil dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun 2019.
Program BPJS Kesehatan ini diharapkan akan dapat membantu warga yang benar-benar membutuhkan dan selama ini belum mendapatkan bantuan BPJS Kesehatan gratis dari pemerintah. BPJS Kesehatan ini merupakan bantuan dari pemko Medan.
Informasinya ampai saat ini belum dipastikan dinas yang bertanggung jawab menerima bantuan BPJS Kesehatan gratis yang merupakan usulan dari Komisi B DPRD Kota Medan dan sudah disahkan dan dimasukkan ke dalam APBD Pemko Medan Tahun Anggaran 2019. (as-01)