asarpua.com

Komisi B DPRD Medan akan Panggil Kadisdik Terkait Mutasi Kepsek

ASARPUA.com – Medan – Komisi B Dewan Perwakailan Rakyat Daerah (DPRD) akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Medan, Marasutan Siregar terkait laporan dugaan kesewenangan mutasi mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 060955 di Kecamatan Medan Marelan, Tiurmaida Situmeang.

“Terkait itu, pekan depan kita akan panggil Kadisdik Medan, ” kata Ketua Komisi B DPRD Medan, HT Bahrumsyah kepada wartawan di Gedung DPRD MEDAN Jalan Kapten Maulana Lubis, Rabu (13/02/2019). Seraya menambahkan bahwa pihaknya sudah menyusun pihak-pihak yang bakal dipanggil untuk klarifikasi terkait mutasi Kepsek tersebut.

Selain persoalan mutasi tersebut, pihaknya juga akan mempertanyakan komitmen Kadisdik yang baru Marasutan Siregar dalam upaya meningkatkan pendidikan di Medan.

“Diketahui Marasutan Siregar itu pernah jadi Kadisdik Medan. Dan kala itu berbagai pihak termasuk DPRD Medan minta Walikota mengevaluasinya karena dinilai gagal meningkatkan kualitas pendidikan di Medan, ” ungkap Bahrumsyah.

Setelah dievaluasi, lanjutnya, kini Walikota Medan kembali mengangkat Marasutan Siregar memimpin Disdik Kota Medan.

Menjadi pertanyaannya, apakah Walikota Medan tidak melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dalam penentuan jabatan di Kota Medan.

Sepaerti diberitakan sebelumnya Tiurmaida Situmeang, kepala SD Negeri 060955 di Kecamatan Medan Marelan mengadu ke Komisi B DPRD Medan, Jumat (08/02/2019). Tiurmaida keberatan dengan keputusan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin yang memutasinya ke SD Negeri 060901 yang berlokasi Kecamatan Medan Polonia. (as-01)

Related News

Komisi B DPRD Medan Mediasi Tiurma dengan Disdik, Buntu

Redaksi

Kadisdik Kota Medan Ikuti Webinar dengan Mendikbud  

Redaksi

Akhyar Buka MPLS di SMA Negeri 3 Medan

Redaksi