asarpua.com

Kapoldasu Pimpin Gelar Perkara Tindak Pidana Narkoba Jaringan Internasional

ASARPUA.com– Medan – Pada hari Rabu (26/12/2018) pukul 15.00 WIB Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melaksanakan kegiatan Konferensi Pers di Mapolrestabes Medan ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi Jaringan Internasional Malaysia – Dumai – Medan,

Kegiatan tersebut di pimpin Kapoldasu Irjen Pol Drs Agus Andrianto SH MH dihadiri Waka Polda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto SIK MHum, Dir Res Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung SH SIK, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi dan Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK

Adapun tindak pidana Narkotika tersebut  dilakukan oleh AB, alamat Jalan Sei Situmandi Kel. Babura Kec. Medan Baru dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 3500 gram, 1 unit timbangan elektrik, 1 bungkus plastik klip 1 unit Hp, Sabtu (22/12/2018) sekira pukul 18.00 WIB.

Terungkapnya kasus ini bermula adanya laporan dari masyarakat tentang terjadinya transaksi narkotika di Jalan Sei Situmandi Kel. Babura, Medan Baru, setelah mendapat informasi tersebut Tim Pegasus Sat Res Narkoba Polrestabes Medan langsung menuju TKP dan sesampainya di TKP Tim Pegasus Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melihat satu orang lak-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan yang diinformasikan masyarakat dan tim langsung melakukan penangkapan dan daripadanya ditemukan 3.500 Gram Shabu.

Pada TKP yang berbeda  Tim Pegasus Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka atas nama JZ, Am dan Au pada hari Minggu (23/12/2018) sekira pukul 13.00 WIB di Jl. SM. Raja Medan tepatnya di pintu keluar Gerbang Tol Amplas dengan barang bukti 45 gram shabu, 40.000 butir pil ekstasi, 6 Kg Keytamin, 11 ATM, 8 HP,

Terungkapnya kasus ini bermula saat Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi dari sumber terpercaya bahwasanya ada pengiriman narkotika ke Medan. Selanjutnya Kasat Res Narkoba berserta anggota langsung melakukan penyelidikan hingga Senin (24/12/2018) sekira pukul 02.00 WIB di Jalan SM. Raja tepatnya di Pintu Tol Amplas melintas Mobil Avanza kemudian diberhentikan dimana mobil tersebut dikendarai 2 orang laki – laki atas nama JZ dan Am saat dilakukan penggeledahan tidak ada ditemukan barang bukti di mobil tersebut.

Berdasarkan keterangan JZ dan Am bahwa mereka bertiga berangkat dari Dumai menuju Medan bersama temannya berinisial Au menggunakan Mobil Hailux dan tidak lama kemudian melintaslah mobil tersebut langsung dihentikan oleh Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, setelah ketiga tersangka diinterograsi bahwa barang bukti tersebut tiba dari Malaysia, Jumat (21/12/2018) diendapkan semalam setelah itu dibawa ke Medan.

Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Yo Pasal 132 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun. (as-01)

Related News

Tebas Tangan Korbannya Tiap Beraksi, Dua Begal Tewas Ditembak

Redaksi

Gubsu, Pangdam, Kapoldasu dan Kajatisu Kompak di HUT Bhayangkara

Redaksi

Sumut Economic Outlook 2024, Kapoldasu: Masyarakat Harus Bisa Nikmati Ruang Publik Aman dan Nyaman

Redaksi