ASARPUA.com – Nias Selatan- Kadis Kelautan dan Perikanan (Kadis KP) Kabupaten Nias Selatan, Seksama Sarumaha menyebutkan, ada sebanyak 500 orang nelayan di Kabupaten Nias Selatan mendapat kartu asuransi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara.
Hal ini ia ungkapkan kepada wartawan di Ruang Kerjanya, Selasa, (03/02/2020) jalan Pasir Putih, TPI Teluk Dalam.Ia menuturkan, bantuan kartu asuransi itu merupakan usulan pihak Pemerintah Daerah Nisel melalui Dinas Kelautan dan Perikanan kepada pihak DKP Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2019.
“Kartu asuransi itu saat ini sedang proses pendistribusian kepada para penerima manfaat yang tersebar di wilayah pesisir Kabupaten Nias Selatan diantaranya, kepada nelayan di Kecamatan Teluk Dalam, PP Batu, Toma, Lahusa dan beberapa Kecamatan lainnya,” ujarnya.
Seksama menjelaskan, kartu asuransi tersebut sebagai bentuk perlindungan kepada para nelayan saat mengalami musibah baik kecelakaan maupun jika meninggal dunia.
“Artinya, jika para nelayan mengalami musibah atau meninggal dunia saat melaut, maka nelayan mendapat santunan dari asuransi Ramayana dengan besaran santunan sesuai tabel yang ada dalam polis asuransi itu. Misalnya, jika nelayan meninggal atau hanyut saat melaut, maka nelayan tersebut mendapatkan santunan sebesar Rp.200 juta. Kalau mengalami musibah cacat fisik saat melaut, mendapatkan santunan sebesar Rp100 juta. Sedangkan, saat meninggal bukan beraktifitas di laut, nelayan mendapatkan santunan sebesar Rp40 juta. Lalu, jika mengalami kecelakaan cacat fisik bukan di laut, nelayan mendapatkan besaran santunan maksimal sebesar Rp. 20 juta dan minimal Rp.500 ribu. Itupun ada sistim perhitungannya,” paparnya.
Ia menambahkan, pembayaran premi untuk tahun pertama, tidak dikutip atau tidak dibebankan kepada nelayan, namun, pada tahun berikutnya, akan dibebankan kepada nelayan sebesar Rp.175 ribu pertahun.
Pihaknya juga pada tahun ini akan mengusulkan untuk penambahan kouta penerima kartu asuransi bagi nelayan di Nisel.
“Kita diberi waktu beberapa bulan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi untuk mengumpulkan data para nelayan dan setelah datanya sudah ada baru kita sampaikan ke mereka (DKP Provinsi),” pungkasnya. (as-hal)