ASARPUA.com – Labuhanbatu – Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2024, Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu menggelar sosialisasi Setop Pungli di lingkungan Dinas Pendidikan. Sosialisasi yang diikuti para kepala sekolah dan pejabat di Dinas Pendidikan ini, merupakan pelaksanaan program Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Labuhanbatu.
Sosialisasi diadakan di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Jalan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, dengan narasumber dari Polres Labuhanbatu, Iptu Sutyono (Kasi Pengawasan) dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Memed Rahmad Sugama Siregar SH.
Inspektur Kabupaten Labuhanbatu, Ahlan Teruna Ritonga SH melalui Sekretaris, Feby Noach Hamonangan Saragih SMn MM, mengatakan pungutan liar (Pungli), selain melanggar hukum dan dilarang agama, juga sangat bertentangan dengan nilai-nilai etika, moral, akhlak, sekaligus mencederai rasa keadilan di masyarakat.
“Kita berharap setelah sosialisasi ini, ada penguatan, optimalisasi dan dorongan menjadi pelopor budaya anti korupsi dan pungli bagi aparatur dan seluruh jajaran di Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, termasuk di tingkat koordinator wilayah (kecamatan) dan para kepala sekolah,” sebutnya.
Dia juga berharap, sosialisasi ini bermanfaat bagi semua jajaran Dinas Pendidikan untuk merubah mindset negatif yang ada sebelumnya menjadi hal positif.
“Dengan demikian, kita dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat tanpa pungli,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu, Asrol Azis Lubis SE menyampaikan terima kasih kepada inspektorat yang memilih Dinas Pendidikan menjadi salah satu sasaran sosialisasi ‘Setop Pungli’. Ia juga berterimakasih kepada narasumber yang memberi pemahaman terkait pungli kepada seluruh peserta sosialisasi ini.
Asrol berharap para peserta mendengarkan, menyimak, memahami tujuan sosialisasi ini dan mengaplikasikan atau menerapkan di sekolah masing-masing, terutama para kepala sekolah sebagai pengguna dana bantuan operasional sekolah (BOS).
“Mari kita dengarkan dan aplikasikan semua apa yang kita pahami dari sosialisasi hari ini untuk diterapkan di sekolah masing-masing. Terutama bapak, ibu, kepala sekolah pengguna anggaran BOS. Ingat betul-betul, pergunakan anggaran BOS itu untuk kebaikan sekolah,” sebutnya.
Usai mendengarkan penjelasan tentang maksud dan tujuan sosialisasi itu, peserta yang terdiri dari Korwil Kecamatan Dinas Pendidikan se Labuhanbatu, kepala SD dan SMP negeri/swasta se Kecamatan Rantau Utara dan Rantau Selatan, menyimak materi yang disampaikan kedua narasumber. Memed menegaskan bahwa pungli di jajaran pemerintah merupakan tindak pidana korupsi. (Asarpua)
Reporter: Martin Tarigan